Breaking News

Berita Kota Kupang

Tim Siber Polda NTT Proses Hukum Tujuh Tersangka Perjudian Online

Para tersangka wajib mengisi identitas diri berupa username, password, email, nomor ponsel, dan nomor rekening.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
BARANG BUKTI - Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Ditreskrimsus, Kombes Pol M. Yoris Maulafa Yusuf Marzuki dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan tujuh tersangka perjudian, Rabu 31 Agustus 2022. 

Setelah itu, admin akun Website KD melakukan verifikasi, barulah para tersangka melakukan login melalui akun yang telah didaftarkan, dan selanjutnya pemain melakukan deposit pada rekening akun bandar.

Terkait kronologi kejadian, perputaran uang dari Bandar Judi Online telah mencapai sekitar Rp 13 miliar dalam kurun waktu satu bulan.

Baca juga: Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore

Terhadap bandar judi online, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, sedangkan para tersangka bermain judi online dengan modal berkisar puluhan juta rupiah.

Saat saldo akun telah terisi, maka pemain dapat memilih permainan yang tersedia, dan telah mendapatkan hasil barulah melakukan pencairan (withdraw).

Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol M. Yoris Maulafa Yusuf Marzuki, S.IK. meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

"Kami menindaktegas segala bentuk perjudian, dan kami minta masyarakat tidak terlibat, karena perjudian dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas," pungkasnya. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved