Berita Kota Kupang
Tim Siber Polda NTT Proses Hukum Tujuh Tersangka Perjudian Online
Para tersangka wajib mengisi identitas diri berupa username, password, email, nomor ponsel, dan nomor rekening.
Setelah itu, admin akun Website KD melakukan verifikasi, barulah para tersangka melakukan login melalui akun yang telah didaftarkan, dan selanjutnya pemain melakukan deposit pada rekening akun bandar.
Terkait kronologi kejadian, perputaran uang dari Bandar Judi Online telah mencapai sekitar Rp 13 miliar dalam kurun waktu satu bulan.
Baca juga: Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore
Terhadap bandar judi online, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, sedangkan para tersangka bermain judi online dengan modal berkisar puluhan juta rupiah.
Saat saldo akun telah terisi, maka pemain dapat memilih permainan yang tersedia, dan telah mendapatkan hasil barulah melakukan pencairan (withdraw).
Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol M. Yoris Maulafa Yusuf Marzuki, S.IK. meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
"Kami menindaktegas segala bentuk perjudian, dan kami minta masyarakat tidak terlibat, karena perjudian dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas," pungkasnya. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS