Breaking News

Berita Kota Kupang

Tim Siber Polda NTT Proses Hukum Tujuh Tersangka Perjudian Online

Para tersangka wajib mengisi identitas diri berupa username, password, email, nomor ponsel, dan nomor rekening.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
BARANG BUKTI - Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Ditreskrimsus, Kombes Pol M. Yoris Maulafa Yusuf Marzuki dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan tujuh tersangka perjudian, Rabu 31 Agustus 2022. 

 
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan 13 orang pemain perjudian online.

Tujuh orang pelaku diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Adapun Identitas dari tujuh tersangka perjudian online antara lain SP (34) memainkan Togel online sejak Tahun 2021 dengan modal Rp 20 juta.

Baca juga: Keluarga Asrama Polda NTT Ramaikan Lomba HUT Ke-77 Kemerdekaan RI

Tersangka KU (26) pemain Slot Roulette dengan modal Rp 5 - 6  juta.

Tersangka WS (39) pemain togel online dengan modal Rp 3 juta.

Tersangka RD (33) pemain Slot Roulette dengan modal Rp 2 juta.

Tersangka YT (29) pemain Roulette dan Togel online sejak Tahun 2022 dengan modal Rp 1 juta.

Tersangka RK (42) pemain Togel Online sejak Tahun 2021 dengan modal Rp 800 ribu.

Tersangka BA (52) pemain Togel Online dengan modal Rp 300 ribu.

Para tersangka terjaring Operasi dari Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda NTT yang melakukan penelusuran situs judi online bernama "KD".

Baca juga: Atensi Kasus Perjudian, Polda NTT dan Polres Jajaran Amankan 13 Pelaku 

Demikian penjelasan Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H.,M.H. didampingi Ditreskrimsus, Kombes Pol M. Yoris Maulafa Yusuf Marzuki, S.IK. dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. saat memberikan keterangan pers, Rabu 31 Agustus 2022.

Kapolda Setyo mengatakan dari tangan para tersangka, penyidik amankan barang bukti berupa tujuh unit ponsel, tujuh kartu SIMcard, tujuh kartu ATM, dan enam buku rekening.

Kapolda Setyo menambahkan, dalam kurun waktu dua hari, tanggal 29-30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT menindak tegas 13 tersangka perjudian online dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Terkait modus operandi malai dari para tersangka mendaftarkan akun pada website judi online KD.
Para tersangka wajib mengisi identitas diri berupa username, password, email, nomor ponsel, dan nomor rekening.

Setelah itu, admin akun Website KD melakukan verifikasi, barulah para tersangka melakukan login melalui akun yang telah didaftarkan, dan selanjutnya pemain melakukan deposit pada rekening akun bandar.

Terkait kronologi kejadian, perputaran uang dari Bandar Judi Online telah mencapai sekitar Rp 13 miliar dalam kurun waktu satu bulan.

Baca juga: Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore

Terhadap bandar judi online, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, sedangkan para tersangka bermain judi online dengan modal berkisar puluhan juta rupiah.

Saat saldo akun telah terisi, maka pemain dapat memilih permainan yang tersedia, dan telah mendapatkan hasil barulah melakukan pencairan (withdraw).

Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol M. Yoris Maulafa Yusuf Marzuki, S.IK. meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

"Kami menindaktegas segala bentuk perjudian, dan kami minta masyarakat tidak terlibat, karena perjudian dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas," pungkasnya. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved