Berita Kota Kupang Hari Ini
Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan penahanan terhadap Albert Riwu Kore pada Jumat 5 Agustus 2022 pasca menjalani delapan jam pemeriksaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Pasca penetapan tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan penahanan terhadap Albert Riwu Kore pada Jumat 5 Agustus 2022 pasca menjalani delapan jam pemeriksaan.
Penyidik menempatkan Tersangka Albert Riwu Kore pada Rutan Polda NTT di Gedung Lantai III Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sembari menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy S.IK. kepada POS-KUPANG.COM Rabu 10 Agustus 2022.
Baca juga: Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore
Dijelaskan Ariasandy bahwa pasca penahanan Albert Riwu Kore, pihak keluarganya mengajukan permohonan penanguhan penahanan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Namun penyidik masih mempertimbangkannya mengingat masih membutuhkan keterangan tersangka dalam proses penyidikan yang sementara berjalan.
"Pihak keluarga dari Notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan saat ini masih dalam pertimbangan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Albert Riwu Kore melawan Penyidik Polda NTT terkait prosedur penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Notaris dan PPAT Wilayah Timor Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moril Buat Albert Riwu Kore
Penyidik Reskrim melakukan penahanan terhadap Notaris Albert Riwu Kore setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, melalui serangkaian penyidikan.
Selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Notaris Albert Riwu Kore didampingi Kuasa Hukumnya, Pengacara Jhon Rihi dan keluarga. (CR14)
Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT
Notaris/PPAT Albert Riwu Kore
tersangka
dugaan penggelapan
sertifikat hak milik (SHM)
BPR Christa Jaya Perdana
Kabid Humas Polda NTT
Kombes Pol Ariasandy S.IK
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Jenazah PMI Non Prosedural Asal Kabupaten Rote Ndao Tiba di Kupang |
![]() |
---|
Gereja St. Mathias Rasul Tofa Jadi Tuan Rumah Bincang-bincang OMK Se-Keuskupan Agung Kupang |
![]() |
---|
JNE Kupang Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Anak Yatim Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Ikatan Notaris/PPAT NTT Ajukan Penangguhan Penahanan Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Tikam Karyawan Bar Karoke King, Pemandu Lagu Terancam Lima Tahun Penjara |
![]() |
---|