Berita Kota Kupang Hari Ini

Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan penahanan terhadap Albert Riwu Kore pada Jumat 5 Agustus 2022 pasca menjalani delapan jam pemeriksaan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy S.IK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.

Pasca penetapan tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan penahanan terhadap Albert Riwu Kore pada Jumat 5 Agustus 2022 pasca menjalani delapan jam pemeriksaan.

Penyidik menempatkan Tersangka Albert Riwu Kore pada Rutan Polda NTT di Gedung Lantai III Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sembari menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy S.IK. kepada POS-KUPANG.COM Rabu 10 Agustus 2022.

Baca juga: Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore

Dijelaskan Ariasandy bahwa pasca penahanan Albert Riwu Kore, pihak keluarganya mengajukan permohonan penanguhan penahanan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Namun penyidik masih mempertimbangkannya mengingat masih membutuhkan keterangan tersangka dalam proses penyidikan yang sementara berjalan.

"Pihak keluarga dari Notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan saat ini masih dalam pertimbangan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Albert Riwu Kore melawan Penyidik Polda NTT terkait prosedur penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Notaris dan PPAT Wilayah Timor Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moril Buat Albert Riwu Kore

Penyidik Reskrim melakukan penahanan terhadap Notaris Albert Riwu Kore setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, melalui serangkaian penyidikan.

Selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Notaris Albert Riwu Kore didampingi Kuasa Hukumnya, Pengacara Jhon Rihi dan keluarga. (CR14)

Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved