Berita Kota Kupang
WALHI NTT Dukung Penjabat Kota Kupang Dalam Mengatasi Persoalan Sampah
Bentuk komitmen dari Penjabat Wali Kota Kupang ini mendapat dukungan penuh dari WALHI NTT yang mengusulkan agar tinggalkan paradigma lama
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh menargetkan dalam waktu dua bulan akan menyelesaikan masalah sampah di Kota Kupang dan dalam satu tahun akan menjadikan Kota Kupang sebagai kota terbersih di Indonesia.
Bentuk komitmen dari Penjabat Wali Kota Kupang ini mendapat dukungan penuh dari WALHI NTT yang mengusulkan agar tinggalkan paradigma lama.
Bagi WALHI NTT pernyataan penjabat ini tentunya menjadi pintu masuk bagi pemerintah Kota Kupang untuk mengeluarkan skema baru dalam penanganan masalah sampah di Kota Kupang, yang selama ini tidak pernah teratasi secara baik oleh beberapa rezim pemerintah sebelumnya.
"Ini dapat dilihat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan lokasi-lokasi publik lainnya. Ratusan ton sampah di TPA yang terletak di RT 01/RW 01, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT tidak didaur ulang," kata Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H. selaku Kepala Divisi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kampanye WALHI NTT, Selasa 30 Agustus 2022.
Sampah-sampah tersebut hanya ditutup menggunakan tanah putih lalu ditekan menggunakan alat berat. Paradigma pengelolaan sampah perlu dikembalikan sesuai mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Sampah Terbanyak di Kota Kupang Dihasilkan dari Rumah Tangga
"Implementasi pengelolaan sampah oleh pemerintah kota Kupang masih pada skema kumpul-angkut-buang. Paradigma pembuangan akhir di TPA telah mengangkangi spirit UU Nomor 18 Tahun 2008," tambahnya dalam keterangan tertulisnya.
TPA merupakan tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Paradigma lama pengelolaan sampah dengan pendekatan penanganan akhir yaitu kumpul – angkut – buang ke TPA sampah sudah saatnya ditinggalkan.
Yuven menjelaskan, paradigma baru sesuai Undang – Undang No 18/2008, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk kompos, bahan bangunan maupun sebagai bahan-bahan lainnya.
"Sedangkan yang dibuang adalah sampah yang benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena tidak mempunyai nilai ekonomi," sebut dia.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Sebut Masalah Sampah Bukan Pemerintah Saja
Berangkat dari kondisi di atas, WALHI NTT merekomendasikan ke pemerintah kota Kupang untuk melibatkan seluruh aktor pengelolaan sampah mulai dari pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah sendiri.
Berpijak pada kewajiban pelaku usaha terkait produk ramah lingkungan dan tanggung jawabnya atas residu yang dihasilkan dari sisa hasil jualan produknya. Selain itu mengfasilitasi penanganan sampah mulai dari rumah tangga.
Selain itu, menjalankan mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan tinggalkan paradigma lama kumpul – angkut – buang dalam pengelolaan sampah.
Yuven berkaca pada Kota-Kota besar yang telah gagal dengan skema lama ini seperti Jakarta. Sampah di Ibu Kota selalu diidentikkan dengan gunungan limbah di TPST Bantargebang, Bekasi.
Setiap harinya ada 6.500 hingga 7.000 ton sampah dari DKI Jakarta yang menambah ketinggian bukit di Bantargebang. Kapasitas TPST Bantargebang bisa mencapai 49 juta ton sampah.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Ingin Tempatkan Mobil Sampah Di 51 Kelurahan
Namun, pada akhir 2018 kapasitas Bantargebang hanya tersisa 10 juta ton saja. Artinya, hanya butuh waktu kurang dari 3 tahun bagi TPST Bantargebang untuk beroperasi sebelum overload.
Ada juga, mengedukasi sektor formal dan non formal (pasar rakyat dan akses publik lainnya) terkait tata kelola sampah dan pilihan konsumsi yang ramah lingkungan.
"Konsumerisme menjadi motor pengerak bagi dunia usaha yang tidak ramah lingkungan. Ketergantungan semu masyarakat atas produk-produk plastik perlu diedukasi kembali dengan pendekatan metode 3R serta mengembalikan ke tata kelola lokal,"ujarnya.
Berbagai skema pengelolaan sampah yang akan dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang tidak sedang membuat publik merasa nyaman menggunakan plastik atau produk-produk yang menghasilkan limbah berbahaya lainnya.
Sisi lain, kesadaran atas pilihan konsumsi publik merupakan satu cara partisipasi publik dalam mengatasi masalah sampah. Selain itu tanggungjawab tata kelola pelaku usaha atas produk-produk jualan yang masuk ke Kota Kupang.
Baca juga: Masalah Sampah Drainase dan Penataan Kota Jadi Titipan Gubernur Kepada Penjabat Walikota Kupang
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh meminta WALHI NTT ikut terlibat dalam pengatasan masalah sampah di Ibu Kota provinsi ini.
"Bagusnya WALHI dtg dan berkolaborasi agar masalah sampah dapat ditangani sesuai norma dalam pengelolaan sampah," tulis George, Selasa 30 Agustus 2022 pagi.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS