Berita Kota Kupang
Sampah Terbanyak di Kota Kupang Dihasilkan dari Rumah Tangga
produksi sampah terbanyak berasal dari sampah rumah tangga, sehingga sangat diperlukan kesadaran dan komitmen penanganan dan pengelolaan sampah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyiapkan dokumen kebijakan daerah penanganan sampah. Penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga.
Pasalnya, produksi sampah terbanyak berasal dari sampah rumah tangga, sehingga sangat diperlukan kesadaran dan komitmen penanganan dan pengelolaan sampah dimulai dari tingkat rumah tangga.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Orson Nawa kepada Pos Kupang belum lama ini.
Menurutnya kebijakan itu disusun sebagai respons atas produksi sampah yang semakin meningkat. Produksi sampah di Kota Kupang, per harinya mencapai 86 ton.
"Penduduk semakin bertambah, dengan begitu, sampah yang dihasilkan juga pasti bertambah, disaat bersamaan, kita masih memiliki keterbatasan petugas dan sarana prasarana," katanya, beberapa waktu lalu.
Kebijakan itu, kata Orson, difokuskan pada kesadaran dan partisipasi publik dalam penanganan sampah. Setiap rukun tetangga (RT) boleh menginisiasi membentuk tim sendiri. Tim itu nantinya akan bertugas mengakut sampah dari rumah ke rumah.
Sistem kerja itu, kata Orson, membutuhkan kesepakatan bersama. Warga mesti menyepakati iuran yang akan dipungut petugas itu. Besaran biaya tergantung kesepakatan bersama.
Selain itu, warga juga didorong memilah sampah-sampah organik dan non organik, mulai dari rumah. Orson berharap dukungan dan partispasi masyarakat.
Penanganan sampah mesti menjadi tanggung jawab semua pihak. Dokumen kebijakan itu, kata Orson, sedang digodok dan akan diusulkan terlebih dahulu ke wali kota.
Jika setuju, demikian Orson, maka dapat menjadi pedoman penanganan sampah di Kota Kupang..Pola kebijakan penanganan yang hendak diterapkan pemkot itu, sebenarnya sudah dilakukan sejumlah Kelurahan di Kota Kupang, yakni di Liliba dan Kelapa Lima.
Di Kelapa Lima, tambahnya, dibentuk petugas khsusus untuk mengangkut sampah dari rumah ke rumah dan dibuang ke TPA. Adapun iuran yang disepekati sebesar Rp 5000. Pola itu diakui warga sangat membantu.
Secara terpisah Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, masalah sampah menjadi perhatian serius saat ini, dimana produksinya semakin meningkat setiap tahunnya.
Adrianus Talli mengaku, masalah sampah harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya pemerintah ssja tetapi juga masyarakat.
"Masyarakat harus sadar benar apa dampak dari membuang sampah tidak pada tempatnya, dampaknya terhadap lingkungan, mulai taat membuang sampah harus dari lingkungan masing-masing," kata Adrianus Talli, pekan lalu.
Menurut Politikus Asal PDI Perjuangan ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah sudah ada, yaitu Perda Sampah Rumah Tangga dan sejenis sampah rumah tangga, sekarang bagaimana ditetapkan saja.
Menurutnya, yang mengetahui tentang persoalan secara teknis adalah pemerintah, karena pemerintah merupakan pelaksana di lapangan sehingga, jika sanksi tegas harus diberikan, maka bisa disosialisasikan untuk diterapkan.
"Harus ada kajian akademis dan semua tahapan lainnya harus dilengkapi oleh dinas teknis atau pemerintah harus diusulkan ke DPRD, kalau tentang regulasi tentunya kami DPRD selalu mendukung, untuk sesuatu yang baik, tetapi teknisnya pemerintah yang tahu," ungkapnya. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang
penanganan sampah
sampah rumah tangga
Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang
Orson Nawa
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang
Adrianus Talli
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Bantuan APBN, Lurah Penkase - Oeleta Fokus Pemberdayaan Masyarakat |
![]() |
---|
Lima Tips Menghidupkan Rasa Semangat bekerja Seusai Liburan Nataru |
![]() |
---|
DPRD Kota Kupang Minta Armada Pengangkut Sampah Segera Perbaiki |
![]() |
---|
Jalin Keakraban, KWK Kota Kupang Gelar Outdoor di Pantai Wisata Lasiana |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan Pantai, Kadis DLHK Kota Kupang: Tanggungjawab Bersama |
![]() |
---|