Berita Nasional
Besok, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo Akan Bertemu di TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
Sesuai agenda penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada Selasa 30 Agustus 2022 besok, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo akan bertemu di TKP
POS-KUPANG.COM - Sesuai agenda penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada Selasa 30 Agustus 2022 besok, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo akan bertemu di Rumah Dinas Kadiv Propam yang merupakan tempat kejadian perkara kasus tersebut
“Info dari penyidik, kalau rekonstruksi ( Bharada E ) dapat dihadirkan. Perkembangan menunggu Selasa saja,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 27 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan jadwal kerja penyidik yang menangani kasus ini, rekonstruksi kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Agustus 2022, besok.
Dalam rekonstruksi tersebut, katanya, Polri bakal menghadirkan lima tersangka yang telah berstatus tersangka.
Baca juga: Kapolri Tekankan Ini ke Ferdy Sambo: Mengundurkan Diri Ada Aturannya, Kan Sudah Dipecat!
Lima tersangka itu, masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Rencananya proses rekonstruksi akan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Rumah Dinas Kadiv Propam yang sebelumnya ditempat Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.

“Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan, perkembangan menunggu Selasa saja,” ujarnya.
Bharada E yang akan hadir langsung di TKP, tentunya mengundang sorotan pelbagai pihak. Pasalnya, di tempat itu, Bharada E akan bertemu lagi dengan mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Dedi Prasetyo menjelaskan Bharada E mutlak dihadirkan langsung agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat gambaran tentang fakta kasus itu di TKP.
Seperti diketahui, Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP,” katanya, Sabtu, dilansir Kompas.com.
Dedi Prasetyo juga menyampaikan, Tim Khusus Mabes Polri akan ditemani Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
“Agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel,” imbuhnya.
Baca juga: Hampir Pasti Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Mahkamah Kode Etik, Begini Kata Susno Duadji
LPSK Lindungi Bharada E
Sebagaimana diberitakan media ini, para pihak kini mengkhawatirkan mental Bharada E saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Bahkan, keselamatan Bharada E yang menjadi justice collaborator juga dipertanyakan.
Apalagi Bharada E sempat mengatakan enggan dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian, buka suara.
Ia menjelaskan, LPSK akan memberikan perlindungan maksimal kepada Bharada E.

Hal ini dilakukan LPSK untuk mengantisipasi ancaman yang bisa membahayakan Bharada E.
“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi dan dihadirkan, maka Bharada E, tentunya akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami."
"Tentu ada teknis-teknis yang kami koordinasikan dengan penyidik, untuk mengawal Bharada E," tutur Rully, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca juga: Rekening Bank Milik Ferdy Sambo Diblokir Atas Perintah Penegak Hukum, Begini Kata PPATK
Tanggapan Mantan Kapolda Jabar
Mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan, menyebut kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi akan dikawal secara ketat.
Namun, kata dia, penyidik maupun LPSK juga perlu melihat psikologis dari Bharada E saat proses rekonstruksi.
"Jangan sampai begitu datang, muncul kendala psikologis yang buat Bharada E ini gugup dan tidak benar memberikan kesaksian," katanya dalam program Kompas Petang Kompas TV, Sabtu, dilansir Kompas.tv.
Menurutnya, apabila Bharada E tidak siap bertemu Ferdy Sambo, penyidik tidak perlu memaksa.
"Jadi tergantung keberanian dari Bharada E sendiri."
"Kalau dia tidak berani, kita tidak bisa memaksakan," papar Anton.
Diketahui, rekonstruksi tersebut juga bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Proses rekonstruksi itu bakal berlangsung secara tertutup.
Baca juga: Kala Sidang Kode Etik Debar Jantung dan Lipatan Mata Ferdy Sambo Diamati 2 Sosok Ini, Begini katanya
Selain tersangka, polisi juga akan menghadirkan JPU dan kuasa hukum para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Berita Lainnya Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS