Berita Nasional

Usai Diperiksa Hampir 12 Jam, Putri Candrawathi Dipulangkan, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Penyidik Bareskrim Polri membolehkan Putri Candrawathi pulang setelah menjalani pemeriksaan secara marathon selama hampir 12 jam lamanya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah. 

Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari

Pada bagian lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo masih diberi kesempatan 3 hari untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Putusan setelah banding kata Dedi adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Pemberhentian Sambo Dilakukan Presiden Jokowi

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden Jokowi.

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat 26 Agustus 2022.

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (frans kropwin/tribunnews.com)

Berita Lain Terkait Putri Candrawathi

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved