Berita Nasional

Usai Diperiksa Hampir 12 Jam, Putri Candrawathi Dipulangkan, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Penyidik Bareskrim Polri membolehkan Putri Candrawathi pulang setelah menjalani pemeriksaan secara marathon selama hampir 12 jam lamanya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah. 

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.

"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Hasil Sidang Etik

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo tetap berlaku meskipun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Berjuang Selamatkan Diri, Seusai Dipecat dari Polisi, Kini Nekat Ajukan Banding

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.

Dalam Keppres itu, Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan oleh Presiden.

Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri telah dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Adapun putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya.
USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya. (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved