Berita Nasional

Usai Diperiksa Hampir 12 Jam, Putri Candrawathi Dipulangkan, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Penyidik Bareskrim Polri membolehkan Putri Candrawathi pulang setelah menjalani pemeriksaan secara marathon selama hampir 12 jam lamanya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah. 

"Jadi dalam rekonstruksi nanti melibatkan juga pengawas eksternal, seperti Komnas HAM dan Kompolnas. Ini merupakan bagian dari transparansi dan obyektif dalam penanganan kasus ini," ujar Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Pos-Kupang dari Kompas TV, Sabtu 27 Agustus 2022.

SERBA HITAM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengenakan pakaian serba hitam saat mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan Putri Candrawati itu dalam rangka memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
SERBA HITAM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengenakan pakaian serba hitam saat mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan Putri Candrawati itu dalam rangka memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Tribunnews.com)

Dikatakannya, penanganan kasus yang obyektif dan transparan seperti yang akan dilakukan pada saat rekonstruksi nanti, merupakan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari korps Bhayangkara beberapa saat sebelum menjalani sidang kode etik.

Sementara dalam sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, 'majelis kepolisian' memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sosok tersebut.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat itu dibacakan seusai sidang kode etik Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Atas keputusan itulah Ferdy Sambo pun menyatakan akan melakukan upaya banding. Pengajuan banding itu merupakan hak tersangka.

Selain itu, Mabes Polri juga menolak surat pengunduran diri yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri.

"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Jenderal Bintang Dua Asal Ende-Flores-NTT Jadi Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi menjelaskan surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

"Surat (pengunduran diri) tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.

Ia mengatakan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

BARESKRIM POLRI - Detik-detik saat Putri Candrawathi memasuki Gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 26 Agustus 2022.
BARESKRIM POLRI - Detik-detik saat Putri Candrawathi memasuki Gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 26 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved