Berita Nasional

Usai Diperiksa Hampir 12 Jam, Putri Candrawathi Dipulangkan, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Penyidik Bareskrim Polri membolehkan Putri Candrawathi pulang setelah menjalani pemeriksaan secara marathon selama hampir 12 jam lamanya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah. 

POS-KUPANG.COM - Penyidik Bareskrim Polri membolehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo pulang ke rumah, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara marathon hampir 12 jam lamanya.

Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu berlangsung sejak Jumat 26 Agustus 2022 siang dan baru berakhir tengah malam.

Lantaran hari sudah larut, sehingga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat itu dibolehkan pulang.

Dengan dipulangkannya Putri Candrawathi, maka harapan publik agar istri Ferdy Sambo ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam itu, hanya isapan jempol belaka.

Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Istri Ferdy Sambo Masuk ke Bareskrim Polri Lewat Pintu Belakang, Lho?

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga tak menjelaskan mengapa tersangka yang satu ini dipulangkan setelah diperiksa dalam kasus pembunuhan nan pelik tersebut.

Namun Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidik Bareskrim Polri belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sesuai rencana, pemeriksaan lanjutan tersangka Putri Candrawathi, akan dilakukan pada hari Rabu 31 Agustus 2022 pekan depan.

mobil yang digunakan nyonya Sambo
MOBIL NYONYA -- Mobil hitam ini saat mengantar Putri Candrawathi ke gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat 26 Agustus 2022.

Dari tayangan KompasTV, pemeriksaan itu dihentikan sementara setelah tersangka Putri Candrawathi memberikan keterangan tentang kasus itu, selama lebih dari 12 jam.

Pemeriksaan terhadap satu-satunya perempuan dalam kasus pembunuhan tersebut, sejatinya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan baru berakhir saat tengah malam.

Dedi Prasetyo tidak membeberkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, sesuai keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik.

Namun dia mengatakan bahwa pemeriksaan itu dihentikan sementara untuk dilanjutkan lagi pada Rabu 31 Agustus 2022 pekan depan.

Informasi baru yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, adalah pada hari Selasa 30 Agustus 2022, Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi kasus tersebut akan berlangsung di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren III Pancoran, Jakarta Selatan yang merupakan TKP ( Tempat kejadian perkara ) kasus tersebut.

Baca juga: Penampakan Istri Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Berpakaian Serba Hitam Datangi Bareskrim

Rekonstruksi itu juga akan dihadiri oleh semua tersangka pelaku, yakni Irjen FS ( Irjen Ferdy Sambo ),
Bharada E ( Richard Eliezer Pudihang Lumiu ), Brigadir RR (Ricky Risal), KM (Kuwat Maaruf) dan Putri Candrawathi.

Akan hadir pula dalam rekonstruksi tersebut, yakni jaksa penuntut umum (JPU) serta pengawas eksternal, seperti Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ) dan Kompolnas.

"Jadi dalam rekonstruksi nanti melibatkan juga pengawas eksternal, seperti Komnas HAM dan Kompolnas. Ini merupakan bagian dari transparansi dan obyektif dalam penanganan kasus ini," ujar Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Pos-Kupang dari Kompas TV, Sabtu 27 Agustus 2022.

SERBA HITAM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengenakan pakaian serba hitam saat mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan Putri Candrawati itu dalam rangka memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
SERBA HITAM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengenakan pakaian serba hitam saat mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan Putri Candrawati itu dalam rangka memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Tribunnews.com)

Dikatakannya, penanganan kasus yang obyektif dan transparan seperti yang akan dilakukan pada saat rekonstruksi nanti, merupakan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari korps Bhayangkara beberapa saat sebelum menjalani sidang kode etik.

Sementara dalam sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, 'majelis kepolisian' memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sosok tersebut.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat itu dibacakan seusai sidang kode etik Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Atas keputusan itulah Ferdy Sambo pun menyatakan akan melakukan upaya banding. Pengajuan banding itu merupakan hak tersangka.

Selain itu, Mabes Polri juga menolak surat pengunduran diri yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri.

"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Jenderal Bintang Dua Asal Ende-Flores-NTT Jadi Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi menjelaskan surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

"Surat (pengunduran diri) tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.

Ia mengatakan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

BARESKRIM POLRI - Detik-detik saat Putri Candrawathi memasuki Gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 26 Agustus 2022.
BARESKRIM POLRI - Detik-detik saat Putri Candrawathi memasuki Gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 26 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.

"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Hasil Sidang Etik

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo tetap berlaku meskipun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Berjuang Selamatkan Diri, Seusai Dipecat dari Polisi, Kini Nekat Ajukan Banding

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.

Dalam Keppres itu, Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan oleh Presiden.

Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri telah dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Adapun putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya.
USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya. (Tribunnews.com)

Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari

Pada bagian lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo masih diberi kesempatan 3 hari untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Putusan setelah banding kata Dedi adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Pemberhentian Sambo Dilakukan Presiden Jokowi

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden Jokowi.

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat 26 Agustus 2022.

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (frans kropwin/tribunnews.com)

Berita Lain Terkait Putri Candrawathi

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved