Berita Nasional
Ferdy Sambo Berjuang Selamatkan Diri, Seusai Dipecat dari Polisi, Kini Nekat Ajukan Banding
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini memasuki masa suram dalam kehidupannya setelah sekian lama hidup bergelimpang harta dan kekayaan.
POS-KUPANG.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini memasuki masa suram dalam kehidupannya setelah sekian lama hidup bergelimpang harta dan kekayaan.
Masa-masa suram ini mulai dirasakannya, setelah ia terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Irjen Ferdy Sambo merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Ia juga yang mengotaki pembunuhan yang dilakukannya bersama beberapa polisi yang berpangkat rendah.
Bahkan pembunuhan berencana tersebut, melibatkan juga istri tercinta, Putri Candrawathi. Kini suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Sementara pada Kamis 25 Agustus 2022 siang, Irjen Ferdi Sambo juga dipecat dari institusi kepolisian melalui proses sidang kode etik.
Baca juga: Ferdy Sambo Tulis Surat ke Teman-Temannya, Ungkapkan Penyesalan dan Memohon Maaf, Begini Katanya
Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan dipecat secara tidak dengan hormat dari institusi kepolisian yang telah membesarkan namanya.
Dari kisah perjalanan inilah, Jenderal bintang dua Ferdy Sambo pun kini mulai memasuki masa suram dalam kehidupannya.
Masa suram itu sudah mulai dirasakannya sejak dijebloskan ke balik jeruji besi di Mako Brimob baru-baru ini. Sementara saat ini ia juga dipecat dari korps bhayangkara.

Sementara dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Ferdy Sambo juga akan dihadapkan ke ruang sidang pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait pemecatan itu, Irjen Ferdy Sambo harus berjuang keras untuk tetap mendapatkan statusnya sebagai polisi.
Ferdy Sambo sudah dipecat dari polisi pada Kamis 25 Agustus 2022. Ia diberi waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Keputusan Ferdy Sambo untuk mengajukan banding itu seusai menjalani sidang kode etik siang kemarin.
"Sesuai Pasal 69, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.