Berita Nasional

Ferdy Sambo Berjuang Selamatkan Diri, Seusai Dipecat dari Polisi, Kini Nekat Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini memasuki masa suram dalam kehidupannya setelah sekian lama hidup bergelimpang harta dan kekayaan.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DIPECAT - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari polisi gara-gara melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. 

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Baca juga: Tak Kuat Tanggung Beban, Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polisi, Hari Ini Ikuti Sidang Kode Etik

Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat 25 Agustus 2022 malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat 26 Agustus 2022.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

JEJAK DIGITAL - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam membeberkan fakta bahwa telah ditemukan jejak digital yang berisi perintah menghilangkan barang bukti dari TKP dan foto Brigadir J, saat masih terkapar di TKP pada Jumat 8 Juli 2022.
JEJAK DIGITAL - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam membeberkan fakta bahwa telah ditemukan jejak digital yang berisi perintah menghilangkan barang bukti dari TKP dan foto Brigadir J, saat masih terkapar di TKP pada Jumat 8 Juli 2022. (Tribunnews.com)

Ferdy Sambo Baca Surat Sendiri

Irjen Ferdy Sambo membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Diketahui, sidang KKEP memutuskan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Dia dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved