Polisi Tembak Polisi
Suara Hati Irjen Ferdy Sambo : Dengan Niat Murni, Saya Menyesal dan Memohon Maaf
Pernyataan menyesal dan permohonan maaf disampaikan secara tertulis oleh Irjen Ferdy Sambo melalui surat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf.
Suami Putri Candarawathi ini menyatakan siap bertanggung jawab atas seluruh kesalahan yang dia perbuat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan menyesal dan permohonan maaf disampaikan secara tertulis oleh Irjen Ferdy Sambo melalui surat. Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa surat tersebut ditulis kliennya. "Iya benar," ucap Arman.
Irjen Ferdy Sambo secara tegas menyatakan siap bertanggung jawab. "Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Irjen Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Rancang Pembunuhan Brigadir J di Rumah Pribadi, Sang Istri Terlibat
Berikut isi lengkap surat permintaan maaf dan penyesalan Irjen Ferdy Sambo :
Rekan dan senior yang saya hormati, Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Sidang kode etik
Pada hari ini Kamis 25 Agustus 2022 Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Belasan saksi dihadirkan Polri saat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J digelar mulai pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ada 15 saksi yang dihadirkan dari tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Biro Provos, Rutan Bareskrim, dan luar patsus.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Siap Pasang Badan Bebaskan Bharada E dari Penjara, Begini Kata Kapolri
"Untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini, totalnya ada 15," sebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Nurul menyampaikan, para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut dihadirkan, seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan:
Dari tempat khusus di Mako Brimob
1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Pol Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Dari patsus Provos Propam
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Dari patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Ma'ruf)
3. Bharada Richard Eliezer via Zoom
Dari luar patsus
1. HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)
Skenario terbongkar
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga diduga menjadi otak pembunuhan Yosua. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Terkuak Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Singgung Martabat Keluarga
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Hingga kini, polisi telah mentapkan lima tersangka dalam kasus ini. Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan. Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Terbaru, Jumat (19/8/2022), istri Sambo yakni Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebanyak 97 polisi diperiksa terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik karena diduga menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Bahkan, 16 dari 35 polisi itu harus menanggung konsekuensi dengan dikurung di tempat khusus, seperti di Biro Provos Divisi Propam dan Markas Komando Brigade Mobil. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS