Polisi Tembak Polisi

Suara Hati Irjen Ferdy Sambo : Dengan Niat Murni, Saya Menyesal dan Memohon Maaf

Pernyataan menyesal dan permohonan maaf disampaikan secara tertulis oleh Irjen Ferdy Sambo melalui surat.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. 

Terbaru, Jumat (19/8/2022), istri Sambo yakni Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebanyak 97 polisi diperiksa terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebanyak 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik karena diduga menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.

Bahkan, 16 dari 35 polisi itu harus menanggung konsekuensi dengan dikurung di tempat khusus, seperti di Biro Provos Divisi Propam dan Markas Komando Brigade Mobil. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved