Berita Kota Kupang
Penetapan Tarif Container Tracking Hingga Saat Ini Belum Diatur Pemerintah
Dijelaskan Agus bahwa sejak 2018 hingga dihadapkan pandemi Covid-19, PELINDO terus menahan agar tidak melakukan kenaikkan tarif penumpukan container
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penetapan tarif container tracking hingga saat ini belum diatur pemerintah. Kenaikkan tarif ini akan menimbulkan efek yang bukan hanya kepada satu orang tetapi akan menimbulkan efek beruntun.
Jika Pelindo melakukan penyesuaian maka otomatis pengusaha menaikkan biaya charge-nya kepada customer.
Hal ini disampaikan General Manager PT Pelindo III Persero Port Of Tenau Kupang, Agus Nazar di ruang kerjanya, Rabu 24 Agustus 2022.
Dijelaskan Agus bahwa sejak 2018 hingga dihadapkan pandemi Covid-19, Pelindo terus menahan agar tidak melakukan kenaikkan tarif penumpukkan container.
Namun, kondisi sekarang di mana komponen dasar seperti bahan bakar minyak terus naik, Pelindo akan menyesuaikan tarif dengan mengupayakan pelayanan tetap berjalan.
"Minimal kita ada pergerakan dulu," kata Agus.
Nominal untuk tarif penumpukan container terbaru pun belum ada dan dalam waktu dekat Pelindo akan melakukan perumusan dan evaluasi terkait penyesuaian tarif ini bersama para asosiasi dan para pengusaha untuk dipertimbangkan.
"Belum ada nilainya, hanya untuk menyampaikan kondisi sekarang ini, dari pandemi dan sekarang sudah endemi sehingga kita berpikir teman-teman butuh pelayanan yang cepat lagi, kita butuh dukungan ke teman-teman tapi ayo, kita sama-sama punya rasalah," jelasnya.
Untuk tarif penumpukan container per hari saat ini sebesar Rp 10.300 per container.
Oleh karena itu, menanggapi aspirasi pengusaha, Agus mengatakan akan melakukan negosiasi agar tetap harus ada penyesuaian tarif.
Oleh karena itu, Pelindo harus duduk bersama pengusaha untuk merunding mencari solusi terbaik.
"Tapi kita juga harus melihat kondisi dunia sekarang sedang tidak baik-baik saja dan itu mempengaruhi. Kalau memang kita disuruh bertahan, salah satunya barang masuk dengan harga murah cuman pelabuhan kalau dibandingkan dengan pesawat," ungkap David Fulbertus, salah satu pengusaha di Kota Kupang.
Kemudian, lanjut David, untuk biaya container tracking hingga sekarang belum diatur oleh pemerintah tetapi sudah memiliki zonasi yang sudah ditetapkan.
Bukan masalah ditetapkan oleh pemerintah tetapi berdasarkan kompetitif para pelaku usaha.