Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Randi Badjideh Bisa Bebas Jika RKUHP Ditetapkan

tidak ada pergolakan politik yang berarti, tidak ada demonstrasi menolak RKHUP lagi. Sehingga DPR menetapkan RKHUP menjadi KUHP

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM
TERDAKWA - Sidang kasus Randy Badjideh di pengadilan negeri Kupang. 

Dia menyampaikan agar para pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, untuk tidak kecewa, bila nanti Randi Badjideh bebas seiring penetapan RKHUP. 

Untuk itu, pihak terkait khususnya orang-orang yang turut berjuang dalam pengungkapan kasus ini, untuk melihat perkembangan hukum yang terjadi sehingga tidak ada tafsir lainnya. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved