Sidang Kasus Astri Lael

BREAKING NEWS : Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabe, Randy Badjideh divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. 

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
SIDANG - Terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Rabu 24 Agustus 2022. Majelis Hakim memvonis Randy Badjideh hukuman mati. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, Randy Badjideh divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim. 

Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam dalil putusan yang bicakan Ketua Majelis Hakim Juniati, menyatakan bahwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wari Juniati

Hakim menambahkan, Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astri Manafe dan Lael Maaccabbe pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa Randy Badjideh untuk melakukan upaya hukum atas putusan yang diberikan. 

"Sidang sudah selesai dan ditutup, " ucap Wari Juniati. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved