Sidang Kasus Astri Lael

Ini Alasan Hakim Vonis Mati Randy Badjideh, Pelaku Pembunuhan Astri Lael

Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis mati terhadap Randy Badjideh, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak diKupang, Astri dan Lael. Ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG - Foto Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh saat sidang di PN Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022 - Ini alasan Hakim vonis mati Randy Badjideh pelaku pembungan astri lael 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maaccabbe, Randy Badjideh. Ternyata ini alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. 

Putusan itu dijatuhkan dalam Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Juniati, Pengadilan Negeria Kupang menyatakan bahwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wari Juniati

Baca juga: BREAKING NEWS : Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Randi Badjideh Bisa Bebas Jika RKUHP Ditetapkan

Selain itu, Majelis Hakim menyebut Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan astri lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Meski demikian Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa Randy Badjideh untuk melakukan upaya hukum atas putusan yang diberikan. 

"Sidang sudah selesai dan ditutup, " ucap Wari Juniati. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved