Berita Nasional

BEGINI Hasil Otopsi Ke-2 Jenazah Brigadir J: Tak Ada Bekas Penganiayaan, Kecuali Bekas Luka Tembak

Setelah menanti cukup lama hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Jambi 27 Juli 2022, Mabes Polri akhirnya mengumumkan hasilnya kepada publik.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DIUSUNG - Momen saat peti jenazah Brigadir J diusung dari tempat pemakamannya setelah diangkat keluar dari liang lahat, Rabu 27 Juli 2022. Pengangkatan peti jenazah itu untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J yang telah dimakamkan sejak 11 Juli 2022. 

Budhi mengungkapkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E mengenai jari Brigadir J dan bahkan menembus dada.

"Disampaikan pula tadi ada perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," ujar dia.

Berdasarkan hasil autopsi pertama, sambung Budhi, semua luka yang dialami Brigadir J merupakan luka tembak.

JERAT PELAKU LAIN - Ferdy Sambo menjebak banyak pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini salah satu penyidik berpangkat AKBP dijebloskanke sel Mako Brimob karena terbukti terlibat dalam kasus itu.
JERAT PELAKU LAIN - Ferdy Sambo menjebak banyak pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini salah satu penyidik berpangkat AKBP dijebloskanke sel Mako Brimob karena terbukti terlibat dalam kasus itu. (POS-KUPANG.COM)

"Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," ucap Budhi

Dua pernyataan Budhi soal luka di jari dan tak ada penganiayaan sama dengan hasil autopsi kedua seperti yang sdah dipaparkan di atas.

Budhi juga menyebutkan bahwa hanya ada lima peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J.

Bedanya, Budhi menyebut ada tujuh luka tembak yang diakibatkan di tubuh Brigadir J.

Persamaan lainnya adalah ada satu peluru yang bersarang.

Jika hasil autopsi kedua menyatakan peluru bersarang di bagian tulang belakang, Budhi menyebut peluru bersarang di dada.

"Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada E tadi, disampaikan ada tujuh luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.

Seperti diketahui, keterangan Budhi soal baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E tidaklah benar.

Brigadir J tewas dibunuh secara terencana oleh Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal sesama ajudan, Kuat Maruf asisten rumah tangga dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Baca juga: CCTV Lebih Jujur Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Ketimbang Ferdy Sambo dan Istri

Keempatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Bharada E juga berstatus tersangka, namun jeratan pasalnya hanya 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved