Nasional Terkini
Menkop Budi Arie: Koperasi Merah Putih Diawasi Rakyat
Budi Arie Setiadi tidak ingin program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut sebagai koperasi simpan pinjam.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi tidak ingin program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut sebagai koperasi simpan pinjam. Dia meluruskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejatinya merupakan program perkreditan rakyat.
Mengutip pemikiran dari Margono Djojohadikusumo yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Budi Arie mengatakan jika dalam koperasi tak ada istilah simpan-pinjam.
Hal itu dikatakan Budi Arie saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (14/8/2025).
"Gak, saya mau jelasin juga soal simpan pinjam. Karena menurut pemikirannya Pak Margono, koperasi itu satu, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi industri. Supaya jangan salah. Ini kesalahan berpikir. Saya terus terang, kalau orang ngomong simpan pinjam, simpan pinjam dengan ini, saya salah memaknainya. Yang satu lagi apa?, kooperasi perkreditan. Kredit, Bukan simpan pinjam, jangan disalahin," kata Budi Arie.
Menurutnya, saat ini banyak pemahaman yang salah tentang arti koperasi itu sendiri. Sehingga, dia meluruskan jika tidak ada sebutan simpan-pinjam, melainkan perkreditan rakyat.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Modal Hingga Rp 3 Miliar, Syaratnya Harus Begini
"Kredit. Kredit ekonomi. Karena apa? Yang diperlukan oleh warga desa, masyarakat desa adalah akses modal. itu nanti pelan-pelan kita yakinkan bahwa maknanya bukan sekedar simpan pinjam. Tetapi perkreditan Itu lho. Supaya konotasi simpan pinjam ini, ini kan jelek nih. Minjam bunga rendang, mau meminjamkan dengan bunga tinggi," ungkapnya.
"Nah, makanya kita pakai usaha, pakai-pakai kredit. Perkreditan Rakyat. Bukan simpan pinjam," sambungnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Projo ini menegaskan nantinya perkreditan itu hanya bisa diakses untuk anggota koperasi itu sendiri.
"Begini, itu bercampur dengan hoax. Karena dibilangin bu, entar ada koperasi bisa minjem. Boleh, tapi yang minjem tetap harus anggota. Jadi kalau bahasa dalam istilah koperasi, closed loop. Gak bisa kamu bukan anggota koperasi itu minjem. Yang minjem harus dari, oleh, untuk koperasi," tuturnya.
Pengawasan Diutamakan dari Rakyat
Sejauh ini, kata Budi Arie, sudah 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk dengan 80.650 koperasi yang sudah mempunyai Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
"Nah, ini kan memasuki fase kedua yaitu pengoperasian. Supaya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia bisa melayani masyarakat. Nah, itu kan berarti kita memasuki pada skema operasi dan skema pembiayaan yang hal ini melibatkan berbagai stakeholder termasuk Kementerian BUMN dan danantara yang terlibat," ucap Budi Arie.
Dalam hal ini, Budi Arie pun menjelaskan terkait pengawasan dalam pengoperasian yang memang dipertanyakan karena jumlah koperasi yang banyak.
Menurutnya, pengawasan utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan berbasis masyarakat khususnya anggota koperasi.
Baca juga: Desa Tunggu Petunjuk, Bupati Flores Timur Harap Koperasi Merah Putih Tak Seperti Bumdes
Dia meminta anggota koperasi itu nantinya diupayakan bisa setengah dari jumlah penduduk di desa atau kelurahan berdirinya koperasi itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.