Berita Nasional
BEGINI Hasil Otopsi Ke-2 Jenazah Brigadir J: Tak Ada Bekas Penganiayaan, Kecuali Bekas Luka Tembak
Setelah menanti cukup lama hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Jambi 27 Juli 2022, Mabes Polri akhirnya mengumumkan hasilnya kepada publik.
POS-KUPANG.COM - Setelah menanti cukup lama sejak otopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di RSUD Jambi 27 Juli 2022 lalu, Mabes Polri akhirnya mengumumkan hasil otopsi itu kepada publik.
Fakta tentang hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J yang diumumkan tersebut, ternyata mirip dengan keterangan yang pernah diumumkan polisi beberapa waktu sebelumnya.
Bahwa meninggalnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022, akibat luka tembak yang dideritanya. Luka itu bekas tembakan, yang diduga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo maupun Bharada E.
Pada hasil otopsi kedua ini, ada tiga item yang sama dengan keterangan polisi sebelumnya. Keterangan polisi saat itu disampaikan Budhi Herdi Susianto, Mantan Kapolres Jakarta Selatan.
Hal lainnya, adalah jumlah peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J serta tidak adanya tindak penganiayaan sebagaimana yang didesas-desuskan selama ini.
Baca juga: TERNYATA Ada Provokator di Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sosok Ini yang Disebut Kamaruddin

Luka di Jari Tangan Brigadir J
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang memimpin otopsi ulang Brigadir J mengatakan, luka di jari korban bukan karena penganiayaan, tapi akibat luka tembak.
Menurut Ketua PDFI, Ade Firmansyah, peluru menyambar dua jari Brigadir J sehingga kedua jari korban patah. Itu artinya, jari korban patah akibat sambaran peluru.
“Itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu,” ungkap Ade, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 22 Agustus 2022.
Dikatakannya, satu butir peluru diduga menyambar dan tembus tepat di sela-sela kedua jarinya. Hal inilah yang diduga mengakibatkan jari Brigadir J patah.
“Dari analisa terkait lintasan anak peluru itu, memang sesuai dengan arahan lintasannya ketika peluru menembus tubuh korban lalu sambarannya mengenai jari korban,” kata Ade.
Jadi jari tangan korban yang patah itu bukan karena penganiayaan tapi karena terkena sambaran peluru dari dalam tubuh korban.
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Tak Mau Bertele-Tele Soal Pembunuhan Brigadir J: Ya Sudahlah Pak!
Tidak Ada Penganiayaan
Ade Firmansyah juga menyebutkan bahwa tidak ada satupun luka bekas penganiayaan di tubuh korban. Yang ada hanyalah luka bekas tembakan.
Dengan demikian, Ade Firmansyah menepis dugaan keluarga Birgadir J yang menyebutkan ada semacam bekas penganiayaan di tubuh korban.
Saat itu, pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa seperti ada bekas luka jeratan pada bagian leher Brigadir J.
"Semua tanda di tubuh korban bahwa ada dugaan penganiayaan, sekarang kami pastikan bahwa nggak ada tanda kekerasan di tubuh korban kecuali bekas tembakan," kata Ade Firmansyah.

Lima Luka Tembak
Pada bagian lain, Ade Firmansyah juga mengungkapkan, bahwa hasil autopsi ulang menunjukkan ada lima luka peluru yang masuk ke dalam tubuh.
Dari lima luka bekas peluru yang masuk ke tubuh Brigadir J, lanjut dia, ada empat peluru yang keluar tubuh korban.
Sementara satu peluru lainnya, bersarang di bagian punggung korban. ''Artinya satu tembakan bersarang (di tubuh korban),'' kata dia.
Baca juga: Malangnya Bharada E,Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J,Ngaku Diperintah Ferdy Sambo Menit Terakhir
"Kami melihat bukan arah tembakan tapi masuknya anak peluru ke tubuh korban. Jadi ada lima bekas peluru yang masuk ke tubuh korban dan empat lainya berhasil keluar," jelasnya.
Ade Firmansyah pun membenarkan bahwa ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J. Peluru itu bersrang di dekat tulang belakang.
"Sesuai trajectory-nya (alur lintasan anak peluru), kita bisa tentukan, ada yang bersarang di dalam tubuh.
"Ya, peluru itu bersarang di tulang belakang, di dekat tulang belakang," kata Ade.
Begini Keterangan Mantan Kapolres Jaksel
Pada Selasa 12 Agustus 2022, empat hari setelah Brigadir J meninggal dunia di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Jakarta Selatan memberikan penjelasan tentang luka yang ada di tangan korban.
Luka di jari tangan itu dengan asumsi kronologi kematian Brigadir J berasal dari baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharda E, sesama ajudan.
Saat itu, lanjut Kombes Budhi, Brigadir J memegang senjata dengan kedua tangannya.
"Pada saat Brigadir J melakukan penembakan terhadap Bharada RE, dia memegang senjatanya dengan menggunakan dua tangan," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.
Baca juga: Ini Sosok Jenderal di Balik Keberanian Bharada E Ungkap Skenario Palsu Penembakan Brigadir J
Budhi mengungkapkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E mengenai jari Brigadir J dan bahkan menembus dada.
"Disampaikan pula tadi ada perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," ujar dia.
Berdasarkan hasil autopsi pertama, sambung Budhi, semua luka yang dialami Brigadir J merupakan luka tembak.

"Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," ucap Budhi
Dua pernyataan Budhi soal luka di jari dan tak ada penganiayaan sama dengan hasil autopsi kedua seperti yang sdah dipaparkan di atas.
Budhi juga menyebutkan bahwa hanya ada lima peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J.
Bedanya, Budhi menyebut ada tujuh luka tembak yang diakibatkan di tubuh Brigadir J.
Persamaan lainnya adalah ada satu peluru yang bersarang.
Jika hasil autopsi kedua menyatakan peluru bersarang di bagian tulang belakang, Budhi menyebut peluru bersarang di dada.
"Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada E tadi, disampaikan ada tujuh luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.
Seperti diketahui, keterangan Budhi soal baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E tidaklah benar.
Brigadir J tewas dibunuh secara terencana oleh Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal sesama ajudan, Kuat Maruf asisten rumah tangga dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Baca juga: CCTV Lebih Jujur Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Ketimbang Ferdy Sambo dan Istri
Keempatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara, Bharada E juga berstatus tersangka, namun jeratan pasalnya hanya 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS