Berita Manggarai Barat
Jual Kupon Putih Online Dua Warga Manggarai Barat Jadi Tersangka
Kedua pelaku yakni BL (35) dan KS (30), warga Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar, diamankan karena menjual kupon putih secara online
Penulis: Gecio Viana | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak dua warga di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dibekuk polisi karena terlibat dalam dugaan kasus perjudian pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Kedua pelaku yakni BL (35) dan KS (30), warga Desa Lale Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar, diamankan karena menjual kupon putih secara online.
Selanjutnya dalam proses penyidikan, kedua warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, Senin 22 Agustus 2022.
“Kedua orang terduga pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka pada pada 20 Agustus 2022 lalu," terang AKP Ridwan.
Lanjut dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan kedua orang pelaku dinyatakan telah memenuhi unsur materil yang cukup, sehingga setelah penangkapan kemudian dilakukan sidik oleh penyidik selanjutnya dilakukan penahanan.
Baca juga: Jual Kupon Putih Online, Dua Oknum Warga Manggarai Barat Dibekuk Polisi
“Kedua pelaku saat ini di tahan di, Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat, “ ujarnya.
Dari kedua pelaku yang ditahan, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya yang ada di Kabupaten Manggarai Barat.
“Kita masih dalami keterlibatan oknum yang lain,” beber AKP Ridwan.
Dia menambahkan, atas perbuatan kedua pelaku penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303bis ayat 1 ke 1 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua warga di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dibekuk polisi karena terlibat dalam dugaan kasus perjudian, Jumat 19 Agustus 2022.
Kedua pelaku yakni BL (35) dan KS (30), warga Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar, diamankan karena menjual kupon putih secara online.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Kupon Putih Dari Compang Namut Manggarai
"Tim Jatanras Polres Mabar membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih secara online. Keduanya diamankan sekira pada Jumat pukul 14.20 Wita, di Dusun Deru, Desa Lale Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan dalam keterangan yang diterima.
Penangkapan pelaku perjudian tersebut di pimpin ketua tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang personel.