Berita Nasional
Setelah Jadi Tersangka, Kesehatan Putri Candrawathi Makin Menurun, Ferdy Khawatir Muncul Kisah Baru
Kesehatan Putri Candrawathi dikabarkan terus menurun dalam satu dua hari terakhir. Saat ini, istri Ferdy Sambo harus istirahat karena sedang sakit.
POS-KUPANG.COM - Kesehatan Putri Candrawathi dikabarkan terus menurun dalam satu dua hari terakhir. Saat ini, istri Ferdy Sambo harus istirahat karena sakit yang sedang diderita.
Hal ini diungkapkan oleh Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi kepada Wartakotalive.com, Jumat 19 Agustus 2022.
Dikatakannya, kesehatan Putri Candrawathi semakin menurun setelah diperiksa secara marathon saat diperiksa oleh Timsus Mabes Polri.
Oleh karena itu, saat hendak dilakukan gelar perkara, kliennya tak bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
"Kondisi Ibu Putri menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan jadi tersangka," ujar Arman Hanis.
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Menurut Arman Hanis, penyidik punya kewenangan dan pertimbangan dalam menetapkan status tersangka pada Putri Candrawathi.
Oleh karena itu, katanya, ia berharap agar penyidik segera melengkapi berkas perkara kasus kematian Brigadir J, supaya kasus itu segera disidangkan.
Sebagai Pengacara Putri Candrawathi, katanya, ia sudah siap melakukan pembelaan saat sidang di pengadilan nanti.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujarnya.
Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan
Saat ini, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022.
Status Putri Candrawathi sebagai tersangka, telah diumumkan oleh Ketua Timsus Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto Jumat 19 Agustus 2022.
Meski demikian, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan. Pasalnya ada surat pemberitahuan dokter tentang kesehatan Putri Candrawathi dan butuh waktu istirahat selama 7 hari.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Putri Candrawathi Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua
Dengan demikian, kata Agung Budi Maryoto yang juga Irwasum Polri ini, Putri Candrawathi tidak ditahan, karena alasan sakit.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka dihold, meski tetap gelar perkara dan ditetapkan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Untuk itu, katanya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kedokteran guna memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.

Ketika ditanya awak media, sedang berada dimanakah Putri Candrawathi saat Ini?, Agung Budi Maryoto mengatakan sedang istirahat di kediamannya
Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi kini berada di kediamannya. "Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi Maryoto.
Pada Kamis 18 Agustus 2022, sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.
Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.
Putri Terlibat Rencana Pembunuhan
Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituding Bohongi Pengacara, Patra M Zen Sebut Dirinya Kena Prank
Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni pertama, keterangan saksi dan kedua, bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
"Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J."
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik, diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.

Terancam Hukuman Mati
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.
Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan
Ferdy Kesek Khawatir Akan Muncul Kisah Baru
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, berharap agar Putri Candrawathi sehat dan mampu bersaksi di persidangan.
Putri, istri Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ramos mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tuhan.
Baca juga: Sebelum Dihabisi, Ternyata Brigadir J Ingatkan Putri Candrawathi Supaya Berhati-Hati dan Waspada
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat 19 Agustus 2022.
Dijelaskannya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.
"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," tuturnya.
Rekannya, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ungkapnya.
Ferdy Kesek menduga, bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawati selama sepekan ini tidak ditahan, sebagai upaya pihak tertentu untuk membuat kisah baru, terkait obstruction of justice.
Terkait banyaknya anggota Polri yang ditahan, dia menyebut hal ini menunjukkan betapa pentingnya Polri melakukan reformasi hari ini.
Sementara terkait dengan tambahnya tersangka baru hari ini, yakni istri Ferdy Sambo, Ramos dan Ferdy mengatakan sejak awal sudah menduga hal itu.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Segera Diperiksa, Kesaksian Putri Candrawathi Jadi Penentu Nasib Suami
Sebab, Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat pembunuhan itu terjadi.
Walaupun seandainya tidak ikut aktif dalam pembunuhan itu, setidaknya dia akan menjadi tersangka karena mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Pada konferensi pers tim khusus, ucapnya, yang dianggap paling menarik adalah ditemukannya DVR CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Pada awal kejadian, sempat disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas itu sudah rusak dua pekan sebelum kejadian.
"CCTV kan tidak mungkin bohong, itu bisa menjadi petunjuk terkait peran dari semua orang yang ada di rumah itu," ucap Ramos.
Disinggung soal berapa lama kasus ini akan berakhir, Ramos mengatakan semua akan tergantu pada penegak hukum selanjutnya yakni jaksa dan hakim.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Kesehatan Jiwa
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Chandrawati merupakan tersangka kelima setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Dari lima tersangka itu hanya Putri Chandrawati yang belum ditahan. (*)
Berita Lain Terkait Putri Candrawathi
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS