Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan sang suami Irjen Pol Ferdy Sambo. Mabes Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti jika Putri Candrawathi berada di lokasi saat Brigadir J tewas ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan dengan berdasar dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman closed circuit television atau CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi. Dia hanya menegaskan Putri Candrawathi melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Namun lanjut Brigjen Andi Rian salah satu alat bukti yang jadi pegangan penyidik untuk menetapkan Putri tersangka merupakan rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.

Putri Candrawathi, kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disebut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Putri Candrawathi Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua

Putri Chandrawati disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved