Berita Nasional
Akhirnya Terungkap, Putri Candrawathi Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan, Timsus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM - Setelah melewati proseshukum yang cukup panjang dan melelahkan, Timsus Mabes Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Putri Candrawathi diduga terlibat dalam tindak pidana mengerikan itu, karena membantu sang suami menghabisi Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Fakta itu terungkap setelah Timsus Mabes Polri menemukan kamera CCTV yang sebelumnya hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan Mabes Polri ketika mengumumkan status Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengumuman tentang status istri Ferdy Sambo itu disampaikan Ketua Timsus Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca juga: Luhut Panjaitan Ultimatum Kabareskrim Jenderal Agus Jangan Ragu Tindak Ferdy Sambo dan Komplotannya
Dikatakannya, setelah diperiksa tiga kali, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Disebutkan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kasus tersebut. Itu terbukti dari sejumlah bukti tidak langsung yang ada di kediaman Ferdy Sambo di Saguling III dan Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.

Dari kedua bukti tidak langsung tersebut, ditemukan fakta, bahwa tersangka Putri Candrawathi ada di lokasi kejadian dan melakukan aktivitas yang terkait dengan pembunuhan tersebut.
"Di kediaman pribadi, Saguling III, ada tersangka Putri Candrawathi, di Rumah Dinas Kadiv Propam yang merupakan lokasi kejadian, juga ada PC ( Putri Candrawathi )."
"Di kedua lokasi ini PC ( Putri Candrawathi ) melakukan aktivitas yang terkait dengan pembunuhan Brigadir Yosua alias Nopfryansah Yosua Hutabarat."
Sementara fakta-fakta hukum yang lain juga mengarah pada keterlibatan PC ( Putri Candrawathi ) dalam tindakan pembunuhan berencana tersebut.
Putri Candrawati juga diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Brigjen Agung Budi Maryoto juga menyebutkan bahwa hingga pada tahap penetapan PC (Putri Candrawathi ) sebagai tersangka, oknum bersangkutan telah diperiksa tiga kali.
Meski telah berstatus tersangka, namun Putri Candrawathi belum juga ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa, Status dan Hasil Pemeriksaan Segera Dibeberkan Kabareskrim