Berita Nasional

Setelah Jadi Tersangka, Kesehatan Putri Candrawathi Makin Menurun, Ferdy Khawatir Muncul Kisah Baru

Kesehatan Putri Candrawathi dikabarkan terus menurun dalam satu dua hari terakhir. Saat ini, istri Ferdy Sambo harus istirahat karena sedang sakit.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS TV
SAKIT - Saat ini, kesehatan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo terus menurun. Karena alasan ini sehingga yang bersangkutan tidak ditahan walau telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan

Ferdy Kesek Khawatir Akan Muncul Kisah Baru

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, berharap agar Putri Candrawathi sehat dan mampu bersaksi di persidangan.

Putri, istri Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ramos mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tuhan.

Baca juga: Sebelum Dihabisi, Ternyata Brigadir J Ingatkan Putri Candrawathi Supaya Berhati-Hati dan Waspada

"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat 19 Agustus 2022.

Dijelaskannya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.

"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," tuturnya.

Rekannya, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved