Berita Nasional
Kamaruddin Berniat Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo: Akan Saya Sekolahkan Sampai Doktor
Semakin terang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, semakin redup nasib Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.
POS-KUPANG.COM - Semakin terang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, semakin redup nasib Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.
Lantaran dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, sehingga nasib anak-anaknya kini menjadi sorotan publik.
Dalam situasi yang demikian, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengutarakan niatnya untuk mengadopsi anak-anak Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan berjanji akan menjaga anak-anak itu dan menyekolahkannya hingga ke jenjang doktoral.
Baca juga: CCTV Lebih Jujur Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Ketimbang Ferdy Sambo dan Istri
Niat Kamaruddin Simanjuntak ini disampaikannya kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat mendesak agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat ini, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, baik Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikaruniai empat orang anak yang saat ini berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Atas kenyataan itulah, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, yakni Kamaruddin Simanjuntak menyatakan niatnya untuk mengasuh buah hati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebagaimana dalam tayangan Kompas Petang, awalnya Kamaruddin mendengar penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi jika ibunya ditetapkan jadi tersangka.
"Pertimbangan Kabareskrim itu baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin sebagaimana dilansir dari Tribunnewsmaker.com.
Mendengar itu, Kamaruddin langsung menjawab biar dirinya yang mengadopsi. Ia berjanji akan menyekolahkan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri hingga pendidikan tinggi.
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Makanya saya jawab, biar saya adopsi, saya janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai doktor," kata Kamaruddin.
Dikatakannya, semua perbuatan yang melawan hukum, harus dipertanggungjawabkan pula secara hukum.
Karena itu, Kamaruddin Simanjuntak lantas membandingkan dengan nasib Brigadir J. "Tak sebanding hukuman ke Ferdy Sambo dan istrinya itu," ujarnya.

Akan tetapi, katanya, jangan karena gara-gara anak, kepastian hukum dalam kasus itu menjadi tidak tercapai. Lantas bagaimana dengan anak klien saya yang sudah mati, terus mereka fitnah?.
"Jangan gara-gara anak, kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah. 'Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Dikatakannya, jangan karena Putri Candrawathi punya anak yang masih kecil, lalu seolah lari dari tanggung jawab hukum pidana.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Putri Candrawathi Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua
"Tapi jangan karena alasan itu (anak-anaknya) yang bersangkutan melakukan kejahatan, tidak dimintai pertanggungjawaban pidana. Percaya atau tidak sebentar lagi dia akan pura-pura gila," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, ada Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tanpa kehadiran PC penyidik melakukan gelar perkara, keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV.
CCTV merekam perilaku Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini Putri Candrawathi terancam hukuman mati.
Baca juga: Putri Ferdy Sambo Muncul Saat Dampingi Sang Ibu ke Mako Brimob, Cantik dan Berpendidikan Mentereng
Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Putri Pandai Mainkan Drama
Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal sebelumnya disebut bahwa Putri merupakan korban pelecehan yang dilakukan oleh korban.
Gara-gara pelecehan, Putri Candrawathi berteriak memanggil nama Bharada E ( Richard Eliezer Pudihang Lumiu ) untuk membantunya.
Disebutkan pula, bahwa ada tragedi juga tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Bharada E menembak 5 peluru yang semuanya tepat sasaran. Sementara 7 peluru yang ditembak Brigadir J tak satu pun mengenai sasaran.
Terhadap kisah fiktir Ferdy Sambo dan Putri Candrawath itu mengundang Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri untuk ikut berbicara.
Reza Indragiri mengatakan sebenarnya sudah terlihat kejanggalan dari drama yang dimainkan Putri Candrawathi saat pertama kali muncul di depan publik.
Ketika dia muncul dengan mata sembab dan terlihat menangis ketika berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob Depok pada 7 Agustus 2022 lalu.
“Kejanggalan permainan drama sebagai korban sudah tampak ketika beliau muncul di depan Mako Brimob,” tega Reza Indragiri dikutip dari Kompas.TV, Sabtu 20 Agustus 2022.
Reza mengatakan yang terjadi pada Putri Candrawathi berbalik 180 derajat.
Awalnya mengaku, mengklaim atau memainkan skenario sebagai seorang korban tapi kemudian pada Jumat 19 Agustus 2022 dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri.
Dia mengatakan apa yang dilakukan Putri Candrawathi adalah ironi viktimisasi yakni seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tetapi memainkan drama sedemikian rupa sehingga seolah-olah ia berada pada posisi korban.
“Walaupun dengan cara yang menurut saya sangat-sangat kampungan,” ungkap Reza.
Ia berpendapat setidaknya ada dua hal yang janggal dari pengakuan Putri sebagai korban pelecehan seksual, setelah ia muncul di depan Mako Brimob pada 7 Agustus 2022.
“Pertama, kalau kita buka undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di sana ada banyak ketentuan bahwa yang namanya korban kekerasan seksual, harus atau wajib ditutup identitasnya," ujar Reza.
Jadi ketika Putri melapor sebagai korban pelecehan seksual tapi kemudian dimunculkan di hadapan publik tanpa ditutup identitasnya bahkan memperkenalkan diri dengan menyebut namanya, Reza mengatakan pantas jika masyarakat bertanya-tanya.
“Ini korban betulan atau korban main-main. Sekaligus bertanya juga, betul-betul ada atau tidak pelecehan seksualnya, karena sekali lagi kenapa korban malah muncul di depan publik dan tidak ditutup identitasnya?” ucapnya.
Ekspresi Wajah Putri Candrawathi
Lebih jauh, Reza Indragiri menganalisis ekspresi tertekan yang terlihat pada wajah Putri Candrawathi.
Menurut Reza, seorang tersangka tindak kejahatan bisa merasa tertekan atau syok, terlebih jika dia adalah pelaku yang masih amatiran.
Reza mengaku penasaran dengan salah satu rekaman CCTV yang memperlihatkan Putri Candrawathi dalam kondisi stres, menangis, dan ekspresi mukanya sangat tidak gembira seperti tertekan batinnya.
Menurutnya, jika berbicara tentang ekspresi muka seperti itu maka seseorang akan cenderung mengatakan yang bersangkutan sedang terintimidasi dan tertekan.
Kata terintimidasi atau tertekan, lanjut Reza, lebih dekat asosiasinya dengan posisi sebagai korban.
“Tapi hari ini saya lebih memilih untuk menyimak dan menganggukkan kepala pada pengumuman dari pihak Polri bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka pelaku kejahatan, bahkan lebih ekstrem tersangka pelaku pembunuhan,” ucapnya.
“Saya teringat pada hasil riset, bahwa seorang pelaku kejahatan pun bisa terguncang jiwanya.”
Pelaku kejahatan, tegas Reza, dapat terguncang jiwanya meski sudah berancang-ancang untuk melakukan aksi kejahatan, ketika aksinya kebablasan.
“Adakah kemungkinan ekpresi wajah yang sedemikian tertekan, yang tertangkap oleh CCTV itu juga merupakan manifestasi betapa tersangka pelaku pembunuhan yang satu ini juga mengalami distres pada waktu itu.”
“Pelaku kejahatan bisa mengalami shock, apalagi kalau kita bicara pelaku kejahatan yang amatiran, yang tidak menduga ternyata perbuatannya bisa berakibat tragis sedemikian rupa,” imbuh Reza.
Meski demikian, Reza mempertanyakan ketika Putri Candrawathi diberitakan berulang kali tidak bisa diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengalami guncangan jiwa yang hebat.
Jika guncangan itu benar-benar terjadi, Reza mengatakan dirinya bersimpati dan berharap Putri bisa segera sembuh sehingga proses hukum bisa berjalan.
“Tapi kalau yang bersangkutan ternyata hanya berpura-pura sakit, maka mudah-mudahan ada persoalan hukum selanjutnya yang akan bisa beliau pertanggungjawabkan,” ungkap Reza.
Dugaan Motif Instrumental
Reza menyebut awalnya ia membayangkan motif pembunuhan Brigadir J adalah emosional.
“Seketika saya membayangkan, jangan-jangan ini motif emosional, berarti ada barangkali luapan amarah, dendam, sakit hati, kebencian, cemburu, dan seterusnya yang berkutat di kepala orang-orang ini,” kata Reza.
Tapi, lanjut dia, publik justru bertanya-tanya bagaimana bisa Irjen Ferdy Sambo seorang petinggi penegak hukum dengan pangkat bintang dua bisa larut dalam emosi.
“Bagaimana petinggi aparat penegak hukum, bintang dua, bisa larut dalam emosi, bisa larut dan tidak bisa mengendalikan amarahnya, tenggelam dalam cemburunya, tenggelam dalam sakit hatinya.”
“Rasanya mustahil kalau kemudian seorang aparat penegak hukum bintang dua melakukan kejahatan semata-mata dengan adanya motif emosional,” tuturnya.
Sehingga, kata Reza, muncul spekulasi berikutnya yaitu motif instrumental dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Ketika berbicara motif instrumental, Reza mengatakan dugaan aksi pembunuhan Brigadir J dalam rangka untuk mendapatkan jabatan, kenaikan pangkat, atau menutup-nutupi kejahatan lainnya menjadi relevan.
Saat ditanya apakah motif itu juga akan disidik oleh Polri, Reza berharap demikian.
“Harapan saya demikian, karena motif intsrumental ini yang sekarang terwakili oleh narasi Konsorsium 303,” ucapnya.
5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Polri lebih dulu telah menetapkan empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf atau KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. (*)
Berita Lain Terkait Putri Candrawathi
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS