Breaking News

Berita Nasional

Umar Patek Dalang Bom Bali 2002 Segera Bebas, Australia Protes Keras Indonesia

Umar Patek, dalang Bom Bali tahun 2002 kabarnya akan segera dibebaskan dari penjara. Australia langsung protes keras Indonesia.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/A FAIZAL
Umar Patek pamer kemesraan dengan sang isteri usai menerima SK WNI di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). Umar Patek dalang Bom Bali tahun 2022 akan segera bebas. 

Dibebaskannya Umar sebelum peringatan 20 tahun peristiwa Bom Bali ini, tambah dia, juga membuat warga Australia sangat sedih. Jan Laczynski, warga Australia, selamat dari serangan itu karena dia pulang lebih cepat dari salah satu klub yang diledakkan.

Namun lima orang temannya menjadi korban. Ketika mendengar keputusan Umar dapat segera bebas, dia mengaku shock.

“Dua ratus dua orang meninggal dunia dan mereka berkata dia bisa melenggang bebas sebelum peringatan 20 tahun serangan itu, dan dia keluar sebelum menjalani 20 tahun masa penjara,” kata Jan.

“Saya merasa gugup, saya kecewa, saya merasa semua negara harus menuntut supaya orang ini dimonitor, ke manapun dia pergi, apapun yang dia lakukan. Dia seharusnya tidak diperbolehkan berada di jalan umum,” lanjutnya.

Umar Patek duduk dalam sidang selama 12 jam pada 21 Juni 2012, sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuknya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup, karena majelis hakim melihat sejumlah hal meringankan antara lain Patek mengakui perbuatannya.

Namun, di sisi lain hakim menganggap Umar Patek terbukti melakukan seluruh enam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut.

"Melakukan permufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia," papar ketua majelis hakim Encep Yuliardi.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Bom Bali Beberapa Tahun Silam, Amerika Serikat Siap Adili Tiga Tersangka

Selain itu, lanjut hakim Encep, Umar juga dianggap terbukti menyembunyikan informasi terkait tindakan pidana terorisme, terkait pelatihan militer di Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam.

Umar juga dianggap terbukti ikut serta melakukan pembunuhan bersama dalam aksi Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, yang sebagian besar adalah warga asing.

Dalam sidang, Umar Patek menunjukkan rasa penyesalannya secara terbuka dalam sidang. "Saya menyesal atas apa yang sudah saya lakukan. Saya meminta maaf kepada keluarga korban tewas, baik warga Indonesia maupun warga asing," kata Umar di dalam sidang pada Mei 2012.

Umar membantah memimpin serangan bom di Bali. Dia mengatakan hanya menjalankan peran kecil dalam peristiwa tragis itu.

Tetapi dia mengaku telah mencampur berbagai bahan kimia untuk digunakan sebagai peledak, meski dia mengatakan tidak tahu bagaimana bom itu akan digunakan.

Umar juga dituding sebagai pakar bom untuk organisasi Jemaah Islamiyah (JI), organisasi teror di Asia Tenggara yang berafiliasi dengan Al-Qaeda. (tribun network/BBC/VOA/Channel 9/wly)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved