Kasus Bom Bali

Update Terbaru Kasus Bom Bali Beberapa Tahun Silam, Amerika Serikat Siap Adili Tiga Tersangka

Update Terbaru Kasus Bom Bali Beberapa Tahun Silam, Amerika Serikat Siap Adili Tiga Tersangka

Editor: Gordy Donofan
Tribun Bali
Monumen Bom Bali di Provinsi Bali 

Update Terbaru Kasus Bom Bali Beberapa Tahun Silam, Amerika Serikat Siap Adili Tiga Tersangka

POS-KUPANG.COM -- Update Terbaru Kasus Bom Bali Beberapa Tahun Silam, Amerika Serikat Siap Adili Tiga Tersangka

Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS) atau Pentagon mengumumkan rencana untuk menggelar persidangan terhadap tiga pria yang ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba.

Ketiga orang tersebut merupakan tersangka dalam tindak kejahatan pemboman di Bali, Indonesia pada 2002 dan 2003 lalu.

Ketiga tersangka ditangkap di Thailand pada 2003 dan ditahan di tahanan CIA.

Mereka telah ditahan di AS sekira 17 tahun atas peran mereka dalam pemboman di Bali dan Jakarta.

Suasana di Monumen Bom Bali I pada Sabtu (12/10/2019). Terbaru, Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS) atau Pentagon mengumumkan rencana untuk menggelar persidangan terhadap tiga pria yang ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba, terkait bom Bali dan Hotel J.W. Marriott Jakarta (Tribun Bali)
Aksi bom Bali menargetkan beberapa lokasi yang biasa didatangi turis dan menewaskan hingga 202 orang, yang mayoritas korban merupakan turis asing.

Sementara, pemboman di Hotel JW Marriott Jakarta menewaskan 12 orang.

Dakwaan terhadap tiga tersangka pemboman sebenarnya telah diajukan di bawah pemerintahan Presiden AS ke-45 Donald Trump, tetapi belum diselesaikan.

Rencana persidangan ini diumumkan pada hari pertama pemerintahan Presiden Joe Biden.

Diberitakan sebelumnya, ketika Biden menjadi wakil presiden Barack Obama, mereka berusaha menutup penjara Guantanamo, tapi gagal.

Sementara di pemerintahan Donald Trump, ia tidak menunjukkan "minat" pada Guantanamo termasuk tahanan di dalamnya, seperti tokoh Al Qaeda dan perencana serangan 9/11, Khalid Sheikh Mohammed.

AP News melaporkan, jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman alias Hambali dan dua orang lainnya pada Juni 2017.

Hambali diduga sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaeda di Asia Tenggara.

Warga negara Malaysia yang merupakan pembantu Hambali, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin juga telah dituntut merencanakan dan membantu serangan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved