Berita Nasional

Umar Patek Dalang Bom Bali 2002 Segera Bebas, Australia Protes Keras Indonesia

Umar Patek, dalang Bom Bali tahun 2002 kabarnya akan segera dibebaskan dari penjara. Australia langsung protes keras Indonesia.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/A FAIZAL
Umar Patek pamer kemesraan dengan sang isteri usai menerima SK WNI di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). Umar Patek dalang Bom Bali tahun 2022 akan segera bebas. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Umar Patek, dalang Bom Bali 2002 kabarnya akan segera dibebaskan dari penjara. Australia langsung protes keras Indonesia.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi.

Total pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun. 

Itu berarti Umar Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober 2022 mendatang.

"Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita," kata Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip pada Jumat 19 Agustus 2022.

Umar Patek dalam persidangan dituduh merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam sebuah pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar Kuta Bali pada 12 Oktober 2002. Atas aksi terornya, Umar Patek dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.

Baca juga: Masih Ingat Ali Imron? Begini Kabarnya,Teroris Bom Bali itu Menyesal & Minta Maaf ke Keluarga Korban

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," kata Albanese.

Albanese mengatakan akan terus mengambil "langkah-langkah diplomatik" kepada Indonesia terkait dengan hukuman Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia.

Sejumlah media asing terutama media Australia memberitakan soal rencana pembebasan Umar Patek dalam waktu dekat.

Dikutip dari BBC, Umar Patek yang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak lima bulan.

Sebelumnya, narapidana teroris seperti Umar Patek dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan.

Ditambah dengan remisi HUT RI ke-77, masa tahanan Umar bisa berakhir pada Agustus 2022. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di Jawa Timur telah mengusulkan pembebasan lebih awal setelah mantan anggota Jemaah Islamiyah itu.

Baca juga: Teroris yang Terlibat di Indonesia Hambali dan Para Pelaku Bom Bali 1 Akan Diadili Secara Militer AS

Kakanwil Kemenkumhan Jatim Zaeroji menyebutkan remisi diberikan kepada Umar karena dia berperilaku sangat baik dan sudah berikrar masuk NKRI.

PM Albanese berkata Australia akan mengirim perwakilan diplomatiknya ke Indonesia.

“Kami akan terus membuat representasi diplomatik sesuai kepentingan Australia. Dan kami akan terus melakukannya untuk berbagai permasalahan, termasuk isu keamanan dan hukuman pidana. Termasuk hukuman penjara dari warga Australia yang saat ini masih ditahan di Indonesia,“ katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved