Sebanyak 57 Warga Binaan Lapas Lembata Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata melaksanakan pembacaan dan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2022

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Foto/RICKO WAWO
REMISI - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan Kelas Kupang Selasa, 17 Agustus 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata melaksanakan pembacaan dan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lembata di halaman depan Kapela Lapas Lembata, Selasa, 17 Agustus 2022. 

Sebelumnya bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kabupaten Lembata telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 secara simbolis oleh Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Lembata.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pembacaan dan penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada WBP oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata Bapak Andreas Wisnu Saputro yang dihadiri oleh pejabat struktural, pegawai staf dan seluruh WBP, bertempat di halaman depan Kapela Lapas Lembata.

Pada tahun ini, Sejumlah 57 orang WBP pada Lapas Kelas III Lembata yang terdiri dari 54 dewasa dan 3 anak telah menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 dari total awal 65 orang WBP yang diusulkan untuk menerima remisi umum

Sebanyak 8 orang WBP yang belum menerima remisi dikarenakan keterlambatan Administrasi akan menerima SK Remisi Susulan.

“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur kalapas Lembata, Andreas Wisnu Saputro.

Kalapas berharap napi yang mendapatkan remisi umum bisa meningkatkan keikutsertaan program di lapas.

“Mentaati segala peraturan di lapas sehingga bisa mendapatkan haknya serta bisa bebas sesuai yang diharapkan,” katanya.

Untuk diketahui, pemberian remisi umum merupakan pemenuhan hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan berkelakukan baik serta mengikuti setiap proses pembinaan dan memperoleh nilai dengan predikat minimal baik yang dibuktikan dengan hasil penilaian menggunakan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. (*)

REMISI di lembata ok
REMISI - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata melaksanakan pembacaan dan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lembata di halaman depan Kapela Lapas Lembata, Selasa, 17 Agustus 2022.
REMISI - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata melaksanakan pembacaan dan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lembata di halaman depan Kapela Lapas Lembata, Selasa, 17 Agustus 2022
REMISI - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved