Selasa, 5 Mei 2026

HUT RI ke 77

Jokowi : Korupsi Besar Jiwasraya-Garuda Berhasil Dibongkar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan hukum hingga ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang

Padahal, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara itu mencapai Rp16,80 triliun.

Baca juga: HUT Ke-77 RI di Sikka, Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Tengah Laut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut angka Rp18,73 miliar dihimpun oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung hingga Februari 2022.

Adapun jumlah tersebut merupakan aset yang telah disetor ke kas negara. Dalam hal ini, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait megakorupsi Jiwasraya.

Aset yang telah disetor ke kas negara berasal dari Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

3. Korupsi di PT Garuda

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kumandangkan Proklamasi Di HUT RI ke 77 Kecamatan Amarasi Selatan

Emirsyah Satar juga tersandung kasus korupsi yang diusut oleh KPK. Dia diduga menerima total uang sebesar Rp200 miliar dan beberapa barang lain di Singapura dan Indonesia untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Satar sudah menjadi terpidana dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal tahun lalu. Dia dihukum pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya. Yakni, VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan (AB).

Kejagung juga mengungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus di PT Garuda ini mencapai Rp 8,8 triliun. (tribun network/yuda)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved