Selasa, 5 Mei 2026

HUT RI ke 77

Jokowi : Korupsi Besar Jiwasraya-Garuda Berhasil Dibongkar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan hukum hingga ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang

Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 1 tahun.

Ketua majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Teddy terbukti melakukan korupsi dalam mengelola dana investasi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tahun 2014-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain menjatuhkan pidana kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp20.832.107.126 kepada adik kandung Benny Tjokrosaputro tersebut.

Perbuatan Teddy bersama-sama Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar Rp22,7 triliun. Selain itu, perbuatan Teddy terkait transaksi saham RIMO, NUSA dan POSA dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.

Diketahui, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini turut menyeret sejumlah nama petinggi ASABRI hingga pengusaha.

Teddy diebut melakukan korupsi bersama-sama Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Benny Tjokrosaputro; Direktur Utama ASABRI periode 2012-2016 Jimmy Sutopo dan Adam Rachmad Damiri dan Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.

Baca juga: 169 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Waingapu Terima Remisi HUT RI ke-77

Kemudian Direktur Keuangan ASABRI periode 2012-2014, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019; serta Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (meninggal dunia).

Mereka semua, berafiliasi dalam mengelola dana investasi PT ASABRI.

Di antaranya reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang dikendalikan Benny Tjokro selaku pemilik portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA.

Atas kejahatan itu, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan kurang-lebih sejumlah Rp 6.087.917.120.561 dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.

2. Korupsi di Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun.

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya disebutkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,81 triliun.

Kerugian negara itu terdiri atas kerugian akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian akibat investasi reksadana Rp 12,16 triliun.

Melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung, pihkanya baru berhasil merampas aset senilai Rp 18,73 miliar setelah skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan inkrah pada 25 Agustus 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved