Selasa, 5 Mei 2026

HUT RI ke 77

Jokowi : Korupsi Besar Jiwasraya-Garuda Berhasil Dibongkar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan hukum hingga ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan hukum hingga ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.

Tak hanya itu, Presiden juga menilai jika hak sipil masyarakat juga mesti dijamin.

Presiden Jokowi juga memamerkan tiga capaian besar dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Dimana, kata Presiden, hal itu menjadi prestasi besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat pidato di Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.

"Perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus kita jamin," kata Presiden Jokowi.

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kemudian, Kepala Negara menegaskan pula bahwa pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama pemerintah.

Baca juga: Ramaikan HUT RI ke-77, Keluarga Besar Pos Kupang Gelar Aneka Perlombaan

Presiden pun mengungkap kasus korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI hingga Garuda yang berhasil dibongkar. Dimana, ketiga kasus korupsi itu diketahui dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Demikian juga dengan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai," ucap Presiden.

"Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil," jelasnya.

Eks Gubenur DKI Jakarta ini juga menyinggung skor indeks persepsi korupsi dari Transparency International.

Dimana, kata Jokowi, skor indeks korupsi Indonesia naik dari tahun sebelumnya.

"Skor persepsi korupsi dari Transparency International juga naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021. Indeks Perilaku Antikorupsi dari BPS juga meningkat dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022," tutur Jokowi.

Berikut ini tiga kasus korupsi besar yang disebut Presiden Jokowi, dan dirangkum oleh Tribun Network, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca juga: Warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang Antusias Ikut Perlombaan Ramaikan HUT RI ke-77

1. Kasus Korupsi ASABRI

Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 1 tahun.

Ketua majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Teddy terbukti melakukan korupsi dalam mengelola dana investasi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tahun 2014-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain menjatuhkan pidana kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp20.832.107.126 kepada adik kandung Benny Tjokrosaputro tersebut.

Perbuatan Teddy bersama-sama Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar Rp22,7 triliun. Selain itu, perbuatan Teddy terkait transaksi saham RIMO, NUSA dan POSA dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.

Diketahui, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini turut menyeret sejumlah nama petinggi ASABRI hingga pengusaha.

Teddy diebut melakukan korupsi bersama-sama Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Benny Tjokrosaputro; Direktur Utama ASABRI periode 2012-2016 Jimmy Sutopo dan Adam Rachmad Damiri dan Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.

Baca juga: 169 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Waingapu Terima Remisi HUT RI ke-77

Kemudian Direktur Keuangan ASABRI periode 2012-2014, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019; serta Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (meninggal dunia).

Mereka semua, berafiliasi dalam mengelola dana investasi PT ASABRI.

Di antaranya reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang dikendalikan Benny Tjokro selaku pemilik portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA.

Atas kejahatan itu, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan kurang-lebih sejumlah Rp 6.087.917.120.561 dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.

2. Korupsi di Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun.

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya disebutkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,81 triliun.

Kerugian negara itu terdiri atas kerugian akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian akibat investasi reksadana Rp 12,16 triliun.

Melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung, pihkanya baru berhasil merampas aset senilai Rp 18,73 miliar setelah skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan inkrah pada 25 Agustus 2021.

Padahal, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara itu mencapai Rp16,80 triliun.

Baca juga: HUT Ke-77 RI di Sikka, Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Tengah Laut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut angka Rp18,73 miliar dihimpun oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung hingga Februari 2022.

Adapun jumlah tersebut merupakan aset yang telah disetor ke kas negara. Dalam hal ini, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait megakorupsi Jiwasraya.

Aset yang telah disetor ke kas negara berasal dari Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

3. Korupsi di PT Garuda

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kumandangkan Proklamasi Di HUT RI ke 77 Kecamatan Amarasi Selatan

Emirsyah Satar juga tersandung kasus korupsi yang diusut oleh KPK. Dia diduga menerima total uang sebesar Rp200 miliar dan beberapa barang lain di Singapura dan Indonesia untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Satar sudah menjadi terpidana dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal tahun lalu. Dia dihukum pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya. Yakni, VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan (AB).

Kejagung juga mengungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus di PT Garuda ini mencapai Rp 8,8 triliun. (tribun network/yuda)

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved