Pemilu 2024
16 Partai Politik Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024
Hingga kini masih ada 16 partai politik atau parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih perlu diperbaiki.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hingga kini masih ada 16 partai politik atau Parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih perlu diperbaiki, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran peserta pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Berkenaan dengan nasib 16 Parpol tersebut, KPU tetap bakal menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara. "Dalam situasi ini, maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari (hari ini),” kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin 15 Agustus dini hari.
Hasyim Asyari menerangkan, dengan ditutupnya masa pendaftaran, maka pihak parpol tak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Sehingga, 16 parpol yang tak kunjung bisa memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran, terancam gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
"Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” papar Hasyim Asyari.
Baca juga: Pendaftaran Parpol, PKB NTT Ikuti Tahapan dari Penyelenggara
Berikut ini daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Ajukan Keberatan
Jika partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka parpol tersebut punya kesempatan tiga hari setelah diumumkan tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap. Keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapat keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
“Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU,” tambahnya.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Lembata Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Parpol
Nantinya pihak Bawaslu akan mencoba melakukan proses mediasi antar parpol yang mengajukan ke sengketa dengan KPU. Lebih lanjut, jika proses sengketa tidak berhasil menemukan jalan keluar, maka akan berlanjut ke sidang ajudikasi.
Untuk proses sidangnya sendiri, Lolly mengatakan relatif cepat, yaitu sekitar 12 hari. Namun dari pihak Bawaslu sendiri akan mengupayakan semuanya secara optimal.
“Kalau di Undang-Undang (UU) diatur 12 hari, tapi kita usaha memaksimalkan hari yang ada biar segera mendapatkan kepastian hukum, baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segerea proses berikutnya. Karena verifikasi adminitrasi kan terus jalan,” ujar Lolly.
Namun apabila proses mediasi tidak menemukan jalan tengah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai plitik (parpol) yang mengajukan sengketa karena dinyatakan tidak lolols verifikasi administrasi, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan proses ajudifikasi.
“Kalau mediasi kami mempertemukan partai dengan KPU. Kalau bisa menemukan win-win solution, bisa berdamai, maka proses selesai. Tapi misal mediasi tidak tercapai maka lanjut ajudikasi,” ujar Lolly.
Baca juga: KPU NTT Buka Posko Help Desk Saat Pendaftaran Parpol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/KPU-Lembata-ok-de.jpg)