Minggu, 3 Mei 2026

Pemilu 2024

16 Partai Politik Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024

Hingga kini masih ada 16 partai politik atau parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih perlu diperbaiki.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
SOSIALISASI - KPU Kabupaten Lembata mensosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu juga sosialisasi Pengenalan Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Parpol dan Stakeholder, Jumat, 29 Juli 2022, di Aula Kantor KPU, Lewoleba, Kabupaten Lembata 

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan putusan ajudifikasi ini bersifat mengikat dari Bawaslu, sehingga KPU harus melaksanakannya.

“Putusan ajudifikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu. Harus dilaksanakan KPU. Kalau kata Bawaslu setelah pengecekan ternyata (parpol) harus masuk (lolos verifikasi admistrasi), tapi tidak oleh KPU, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan,” tegas Lolly.

Bawaslu akan mengecek seluruh data dari parpol untuk juga turut memerikasa apakah parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos ini sebenarnya memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut ke tahapan pemilu berikutnya.

Selain dokumen parpol, data-data yang diperiksa oleh Bawaslu termasuk juga hasil dari tim pengawasan melekatnya Bawaslu selama 14 hari proses pendaftaran parpol.

“Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran, ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka berkas yang kami cek pertama hasil pengawasan melekat selama 14 hari, kedua kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol,” ujar Lolly. (tribun network/dan/mar/wly)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved