Pemilu 2024

KPU NTT Buka Posko Help Desk Saat Pendaftaran Parpol

KPU NTT diwajibkan untuk membuka Posko Help Desk, saat proses pendaftaran parpol berlangsung.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM
Ketua KPU NTT Thomas Dohu. Saat ini tahapan Pemilu 2024 adalah pendaftaran parpol. KPU membuka Posko Help Desk untuk calon peserta Pemilu 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT diwajibkan untuk membuka Posko Help Desk, saat proses pendaftaran parpol (partai politik) berlangsung. Tugas itu diberikan KPU RI kepada KPU di daerah. pendaftaran parpol berlangsung secara terpusat di KPU RI

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu mengatakan, Posko Help desk dibuka untuk menerima konsultasi, koordinasi atau permintaan informasi dari parpol calon peserta Pemilu 2024 

"Saat ini kami sudah membuka Posko Help Desk dimaksud, baik itu di provinsi NTT maupun di 22 Kabupaten/Kota," kata Thomas Dohu di Kupang, Kamis 4 Agustus 2022. 

Thomas Dohu menjelaskan, Posko Help Desk adalah sarana konsultasi, koordinasi dan informatif. Peserta pemilu bisa datang langsung ke kantor KPU setempat, melalui surat elektronik, layanan telepon atau melalui pesan WhatsApp. Materi yg dikonsultasi adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu. 

"Sampai hari ini sejak 1 Agustus kami buka Posko Help Desk belum ada yang lapor. Tapi di Kabupaten/Kota sudah ada yang datang konsultasi," kata dia. 

Ia mengajak parpol yang ada bisa  mengoptimalkan penggunaan Help Desk untjk konsultasi, koordinasi dan berbagi info seputar tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu. 

Dengan Help Desk, KPU akan melayani seluruh informasi yang diperlukan dan akan terdokumentasi dengan baik. Thomas menyarankan agar tidak melakukan konsultasi antar parpol, tapi memanfaatkan layanan resminyang disiapkan KPU.

Dengan tahapan verifikasi parpol yang terpusat di KPU RI, pihaknya menunggu tugas dari KPU pusat setelah proses penerimaan dokumen yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 pasal 34 dan 35. 

Dalam ketentuan itu dijelaskan, KPU RI akan menyampaikan dokumen khususnya berkaitan dengan daftar keanggotaan parpol, dugaan kegandaan keanggotaan dan dugaan  tidak memenuhi syarat keanggotaan untuk dilakukan pengecekan oleh KPU Kabupaten/Kota dibawa supervisi dan pengendalian oleh KPU provinsi. 

Selanjutnya, paprpol yang sudah memenuhi verifikasi administrasi, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Menurutnya, terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, prosesnya itu terpusat di KPU RI. Pendaftaran dilakukan di KPU RI dibantu dengan sistem informasi partai politik atau SIPOL. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Ketua KPU NTT Thomas Dohu
Ketua KPU NTT Thomas Dohu (ISTIMEWA)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved