Berita Nasional

Ferdy Sambo Kembali Makan Korban, Kini Giliran Jenderal Bintang Satu Terseret ke Pusaran Kasus

Siapa yang menyangka kalau kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo ternyata menjerat banyak polisi.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DITAHAN - Brigjen Agus Budiharta kini ditahan Timsus Mabes Polri karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. 

- Selapa (2002)

- Sespim (2007)

- Sespimti (2014)

Brigjen Agus Budiharta sudah memiliki karier panjang di dalam kepolisian tanah air.

Ia sendiri berpengalaman dalam bidang Forensik Kepolisian.

Baca juga: Mabes Polri Putuskan: Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Karena Kasus Pelecehan Seksual

Agus pernah mengemban jabatan sebagai Pemeriksa Muda Puslabfor Bareskrim Polri (1991), Panit Bahan Kimia Forensik Puslabfor Bareskrim Polri (1995), Kanit Riksa Uang Palsu Subbid Upal Puslabfor Bareskrim Polri (2002), Kasubbagren Set Puslabfor Bareskrim Polri (2006).

Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Wakalabforcab Palembang Bareskrim Polri (2008), Analis Utama Puslabfor Bareskrim Polri (2010), Kabiddokupalfor Puslabfor Bareskrim Polri (2010), Kalabforcab Denpasar Bareskrim Polri (2012), Kalabforcab Surabaya Bareskrim polri (2014), Kabagjemenmut Puslabfor Bareskrim Polri (2019).

UMUMKAN TERSANGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jumat 8 Juli 2022. Kapolri mengumumkan nama tersangka ini pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.
UMUMKAN TERSANGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jumat 8 Juli 2022. Kapolri mengumumkan nama tersangka ini pada Selasa 9 Agustus 2022 malam. (POS-KUPANG.COM)

Pada tahun 2020, Agus menjabat sebagai Sekretaris Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Di tahun yang sama, Kapolri saat itu Jenderal Idham Azis melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Polri.

Agusa yang awalnya berpangkat Kombes kemudian naik pangkat menjadi Brigjen dan mengemban jabatan sebagai Kapus Labfor Bareskri Polri.

Selain Irjen Ferdy Sambo, berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Siapkan Rp 5 Miliar Amankan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved