Kamis, 21 Mei 2026

Berita Nasional

Mabes Polri Putuskan: Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Karena Kasus Pelecehan Seksual

Mabes Polri putuskan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo bukan karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Tayang:
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
UMUMKAN TERSANGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jumat 8 Juli 2022. Kapolri mengumumkan nama tersangka ini pada Selasa 9 Agustus 2022 malam. 

POS-KUPANG.COM - Mabes Polri memutuskan pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat bukan karena kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana yang digembar-gemborkan selama ini.

Kematian Brigadir J itu merupakan buntut dari pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah dicopot dari jabatan tersebut.

Pembunuhan berencana itu diduga melibatkan dua oknum ajudan Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR serta Kuat Maruf alias KM, oknum asisten rumah tangga Ferdy Sambo alias FS.

Lantaran tak ada bukti terkait pelecehan seksual tersebut, sehingga Mabes Polri pun memutuskan menghentikan penanganan kasus itu demi tegaknya hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Siapkan Rp 5 Miliar Amankan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, keputusan menghentikan penanganan kasus pelecehan seksual itu, setelah Timsus Mabes Polri melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara )

"Seetelah melakukan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kolase foto Putri Candrawati dan Irjen Ferdy Sambo
Kolase foto Putri Candrawati dan Irjen Ferdy Sambo (Tribunnews.com)

Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 12 Agustus 2022 malam, sebagaimana dikutip Pos-Kupang.com sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian.

Pengakuan Baru Ferdy Sambo

Ferdy Sambo yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana, kembali membuat pengakuan baru.

Kali ini, pengakuan Ferdy Sambo diterima oleh Komnas HAM.

Ferdy Sambo mengatakan di hadapan Ketua Komnas HAM Taufahn Damanik bahwa ada percakapan antara Ferdy Sambo dengan Putri yang berakibat dengan kematian Brigadir J.
Percakapan itu terjadi pada 8 Juli 2022 hari kematian Brigadir J di Rumah Pribadi di Jalan Singguling III, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Menurut Taufan, ada komunikasi antara Fery Sambo dan Putri sehingga berpengaruh terhadap peristiwa yang terjadi di TKP pembunuhan, di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 58, Jumat 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Siapkan Rp 5 Miliar Amankan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

"Ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP," ungkap Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.

Taufan Damanik mengatakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, di Mako Brimob Depok, Jumat 13 Agustus 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved