Lipsus
Notaris di NTT Gelar Aksi Tutup Kantor Protes Rekan Albert Riwu Kore Ditahan Polisi
Para Notaris/PPAT di Provinsi NTT berharap tidak terjadi kriminalisasi kepada Notaris-PPAT di manapun termasuk kepada Notaris/PPAT Albert Riwu Kore
Christa Jaya : Hilangkan 9 SHM
KUASA Hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe dan Bildad T Thonak, menilai Notaris/PPAT Albert Wilson Riwu Kore bertanggungjawab secara pidana karena membiarkan sertifikat jaminan hilang dari kantornya.
Pasalnya, BPR Christa Jaya Perdana melakukan perjanjian dengan Notaris/PPAT Albert wrk untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) menjamin 15 buah sertifikat. Dalam perjalanannya, Debitur Rachmad alias Raffi mengambil sembilan SHM dari Kantor PPAT Albert WRK, sedangkan perjanjiannya tidak melibatkan Debitur Raffi.
"Perjanjian pengikatan APHT dilakukan antara BPR Christa Jaya Perdana dengan PPAT Albert WRK, maka hilangnya sembilan SHM tersebut menjadi tanggungjawab dari Albert WRK selaku PPAT akibat kelalaiannya hingga sembilan SHM tersebut hilang dari kantornya," jelas Samuel, Senin (8/8).
Penanganan kasus penggelapan tersebut berproses selama tiga tahun oleh penyidik Polda NTT bahkan beberapa kali gelar perkara di Mabes Polri dan hasilnya menyatakan bahwa PPAT Albert WRK harus bertanggungjawab secara pidana.

Pada putusan Sidang Pra Peradilan menunjukkan Albert WRK sebagai PPAT harus bertanggung jawab secara pidana karena telah melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Menurut kami, sampai pada persidangan Pokok Perkara pasti terbukti ada kesalahan dari Albert Riwu Kore sebagai PPAT yang mengadakan perjanjian bersama BPR Christa Jaya Perdana," jelas David.
Terkait laporan dari Albert WRK ke Polresta terkait dugaan penggelapan dana, BPR Christa Jaya telah bersurat kepada Albert WRK dan tembusannya Polresta Kupang Kota, dengan ketentuan BPR Christa Jaya Perdana bersedia membayar hak dari Albert WRK sebagai PPAT sesuai ketentuan dan aturan Perbankan dengan syarat harus mengembalikan jaminan sembilan SHM yang dititipkan tersebut.
Dalam hal ini, BPR Christa Jaya Perdana tidak berurusan dengan Rafi yang berstatus Debitur, melainkan melakukan hubungan hukum dengan Albert WRK sebagai PPAT sesuai dengan Surat order dan Cover Note serta surat pengakuan kepada BPN Kota Kupang.
Menepis itu beredar terkait pelunasan utang oleh Debitur Rafi, demikian David, BPR Christa Jaya Perdana menerima transfer uang ke dalam rekening pribadi debitur Raffi, dan uang tersebut bukan dipakai untuk pelunasan sembilan SHM yang dihilangkan oleh Albert Riwu Kore, namun dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Apabila semua hutang Debitur Raffi telah lunas, maka BPR Christa Jaya Perdana akan mengeluarkan surat Lunas Hutang, bukan kewenangan Debitur atau Notaris. Bahkan hingga saat ini Debitur masih mengakui hutangnya di BPR Christa Jaya Perdana belum lunas, serta hubungan hukumnya bersifat keperdataan.
Direktur Utama BPR Christa Jaya Perdana, Wilson Liyanto menilai hilangnya barang jaminan sembilan SHM dari dalam kantor PPAT Albert WRK menunjukkan Albert WRK tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Direktur Kredit BPR Christa Jaya Perdana, Ricky RM Manafe menambahkan berdasarkan semua catatan dan data antara lain surat order, tanda terima SHM, surat blokir ke BPN serta cover note yang dikeluarkan oleh Albert Riwu Kore akan membuktikan kesalahannya dalam pokok perkara di persidangan nanti.
Bahkan dalam dua kali praperadilan, dinyatakan menolak perkara dari Pemohon Albert WRK sebab Pra peradilan majelis Hakim mengabulkan SP3 dan meminta Albert WRK memberikan pertanggungjawaban pidana dan perkara tersebut sudah memenuhi semua alat bukti.
Menurut Ricky, BPR Christa Jaya Perdana masih memberikan ruang komunikasi kepada Pak Albert WRK dan Kuasa Hukum untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian masalah dengan mengutamakan restorasi justice. (cr14)
Pernyataan sikap Notaris/PPAT di NTT :
1. Hargai proses hukum di Polda NTT.
2. Proses hukum berjalan transparan, cepat dan kedepankan asas praduga tak bersalah
3. Kasus segera dilimpahkan ke PN Kupang untuk disidangkan demi kepastian dan keadilan hukum
4. Polda NTT pertimbangkan surat penangguhan penahanan Albert WRK.
5. Notaris se-NTT menjamin Albert WRK tidak akan melarikan diri.
6. Menyesalkan tindakan BPR Christa Jaya Perdana yang tidak melaporkan Rachmat alias Raffi yang mengambil sertifikat dari staf Albert WRK.
7. Utang telah dilunasi berdasarkan bukti take over jaminan senilai Rp 3,5 miliar.
8. Seluruh sertifikat masih terdaftar an Rachmat alias Raffi, dan belum ada perbuatan hukum yang mendasari sertifikat tersebut atas nama BPR Crista Jaya, baik berupa akta peralihan maupun pebebanan hak.
9. Kasus ganti rugi harusnya diproses secara perdata, bukannya dibawa ke ranah pidana.
10. Masyarakat diharapkan tetap percaya kepada Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas negara.