Lipsus
Notaris di NTT Gelar Aksi Tutup Kantor Protes Rekan Albert Riwu Kore Ditahan Polisi
Para Notaris/PPAT di Provinsi NTT berharap tidak terjadi kriminalisasi kepada Notaris-PPAT di manapun termasuk kepada Notaris/PPAT Albert Riwu Kore
"Kami Notaris Pengda NTT dan IPPAT NTT melakukan aksi solidaritas terhadap penahanan rekan kami pak Albert Riwu Kore yang dijadikan sebagai tersangka penggelapan," kata Fince, didampingi Penanggungjawab Aksi, Agustinus Bambang Hendriyanto dan Korlap, Randy Neo Bani.
Mereka menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kasus Albert WRK segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan disidangkan di pengadilan.
"Kami Notaris NTT-PPAT NTT menginginkan suatu harapan, kalau bisa kasus segera dilimpahkan secepatnya," ungkap Fince.
Ketua Notaris PPAT Kabupaten Belu, Agustinus Bambang Hendriyanto berharap proses hukum dipercepat didasarkan aturan hukum supaya keadilan dan fakta hukum yang dilakukan Albert WRK bisa terungkap dengan baik dan seadil-adilnya.

Notaris PPAT Randy Neo Bani menilai, Albert WRK telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan SOP, baik dalam UU Notaris maupun dalam UU PPAT sehingga tidak mungkin atau tidak wajar kalau tersangka diduga melakukan penggelapan sertifikat.
"Karena rekan kami, apa yang diuntungkan dalam hal ini. Tidak ada kepentingan yang mutlak rekan kami melakukan penggelapan itu", tandas Randy. (gav/cr10/cr14/jen)
Polda NTT : Pertimbangkan Penangguhan
PENYIDIK Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Pasca penetapan tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan penahanan terhadap Albert Riwu Kore pada Jumat (5/8), pasca menjalani delapan jam pemeriksaan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK mengatakan, penyidik menempatkan tersangka Albert Wilson Riwu Kore pada Rutan Polda NTT di Gedung Lantai III Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sembari menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pasca penahanan Albert Riwu Kore, pihak keluarganya mengajukan permohonan penanguhan penahanan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Namun penyidik masih mempertimbangkannya mengingat masih membutuhkan keterangan tersangka dalam proses penyidikan yang sementara berjalan.
"Pihak keluarga dari Notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan saat ini masih dalam pertimbangan penyidik," ujar Ariasandy, Rabu (10/8).
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Albert Riwu Kore melawan Penyidik Polda NTT terkait prosedur penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Reskrim melakukan penahanan terhadap Notaris Albert Riwu Kore setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, melalui serangkaian penyidikan.
Selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Notaris/PPAT Albert WRK didampingi Kuasa Hukumnya, pengacara Jhon Rihi dan keluarga. (cr14)