Berita Nasional

Kamarudin Simanjuntak: Beberkan Fakta Baru. Ferdy Sambo Diduga Terlibat 3 Kasus Besar

Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J membeberkan fakta baru tentang Irjen Ferdy Sambo hingga yang bersangkutan membunuh Brigadir J.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
TVOne
TIGA KASUS BESAR - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J membeberkan dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam tiga kasus besar, yakni tata kelola shabu-sabu, miras dan judi dibalik kasus pembunuhan Brigadir J 

"Penyidik ambil barang, ada satu boks. Semua barang yang diambil dan dibawa itu dicatat seluruhnya."

"Kami ikut nyaksiin aja," kata Yosef saat ditemui awak media di kediamannya, kemarin.

Yosef menyebutkan bahwa Putri Candrawathi tidak menyaksikan penggeledahan tersebut. Ibu Putri hanya berada dalam kamar.

"Baik-baik saja (kondisinya), cuma ibu yang di kamar saja, agak syok begitu, menangis dan pengacara bilang dia nangis begitu saja," ungkap dia.

Dalam penggeledahan tersebut, Yosef juga menjadi salah satu pihak yang dilibatkan untuk masuk ke dalam rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Sebagai Ketua RT, Yosef menjadi saksi bahwa telah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Selama di rumah pribadi Ferdy Sambo, Yosef juga tidak bisa melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi, mengingat kondisinya masih syok dan kerap menangis.

"Katanya si (kuasa hukum), dia (Putri Candrawathi- red) menangis terus jadi susah gitu ya kita (berkomunikasi-red)," ucap Yosef.

Mengenai aparat yang melakukan penggeledahan tersebut, Yosef menuturkan, ada beberapa dari anggota Bareskrim dan polisi wanita (polwan).

Anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.

"Itu ada dia di dalam (kuasa hukum ibu Putri). Saat saya masuk, ada ibu Putri, ada pengacara wanita, polwan satu, dari Bareskrim ada 4," katanya.

Baca juga: Kapolri Sebut Tak Ada Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Pantauan Tribun di lokasi itu, anggota Korps Brimob senantiasa berjaga-jaga di tempat itu. Mereka senantiasa memegang senjata laras panjang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan bahwa boks atau koper berwarna hitam yang dibawa anggota Brimob itu, berisi barang bukti terkait kasus Brigadir J.

"Ya sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," ujar Dedi.

Hingga saat ini, barang bukti yang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih sedang dianalisis oleh timsus.

Inspektorat Khusus (Irsus) juga sedang mendalami dugaan adanya perintah Ferdy Sambo terkait skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 31 anggota Polri untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

Mereka sudah berstatus terperiksa.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya juga akan memeriksa para anggota Polri tersebut.

Nantinya, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.

"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya.

Jadi saya mohon teman-teman untuk bersabar," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara : Eksekusi Brigadir J Sambil Tutup Mata (Bagian-3/Selesai)

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuwat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka diduga memiliki sejumlah peran dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan bahwa keduanya diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.

Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

Janji Sampaikan Motif

Kepolisian RI berjanji akan mengumumkan motif mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya akan mengumumkan motif itu seusai pendalaman yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri selesai.

"Kalau sudah selesai akan disampaikan," ujar Dedi, kemarin.

Dedi mengatakan, pihaknya sedang mendalami motif Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J seusai yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," katanya.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan motif Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir K tergolong sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

Baca juga: FAKTA TERBARU, Bharada E Bukan Pelaku Utama Kasus Kematian Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022 malam, Mahfud menyebut motif eks Kadiv Propam itu membunuh Brigadir J adalah hal yang sensitif.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri.

Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," kata Mahfud. "Sensitif"," imbuhnya.

Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri

Saat ini Bharada E sudah merasa plong. Hatinya terasa merdeka setelah mengungkapkan secara jujur ke Kapolri tentang kasus kematian Brigadir J.

Pengakuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu pun membuat penanganan kasus ini memasuki babak baru, babak dimana kelakuan Irjen Ferdy Sambo terungkap seluruhnya ke hadapan publik.

Bharada E menjadi pintu masuk bagi Timsus Polri dalam menangani kasus yang demikian mencoreng citra kepolisian di Tanah Air.

Kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, adalah Irjen Ferdy Sambo.

Fakta inilah yang diceritakan Bharada E langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Bharada E membeberkan semuanya setelah selama ini, ia disebut-sebut sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menyebutkan bahwa pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30-15.00 WIB Brigadir J disiksa oleh Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Informasi yang berkembang menyebutkan, bahwa kasus itu bermula dari kisah perselingkuhan antara Irjen Ferdy Sambo dengan seorang polwan.

Bahkan Ferdy Sambo disebut-sebut telah nikah siri dengan polwan bernama Rita. Nikah siri itulah yang membuat Ferdy Sambo jarang pulang.

Atas sikap sang suami yang jarang pulang itulah, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta Brigadir J untuk mencaritahu sebab musebabnya.

Lantaran diminta bantuan oleh Ibu Putri Candrawathi, Brigadir J pun menunaikannya hingga akhirnya terkuak misteri perselingkuhan itu.

Buntutnya, adalah terjadi cekcok antara Ibu Putri dan Ferdy Sambo cekcok karena Ferdy Sambo ketahuan selingkuh dengan polwan yang biasa dipanggil Rita.

Karena rahasianya terbongkar, Irjen Ferdy Sambo pun marah. Sebab Brigadir J mencaritahu dan menceritakan semuanya ke ibu Putri soal perselingkuhannya.

Saat cekcok itu, Ibu Puti dipukul oleh Fery Sambo, tapi sempat dibela oleh Brigadir j.

Lantaran Ferdy Sambo juga takut Brigadir J cerita kemana-mana tentang perselingkuhannya dan takut Brigadir J cerita bahwa Ferdy Sambo jadi bandar situs judi 303, sehingga sang jenderal pun gelap mata.

Saat itulah Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dan beberapa pasukannya mengikat Brigadir J di kursi untuk diintrogasi.

Saat diikat di kursi itulah Irjen Ferdy Sambo menyiksa Brigadir J, hingga amarahnya memuncak dengan menembak kepala Brigadir J.

"Jadi Brigadir J disiksa dulu baru akhirnya ditembak 5 kali. Setelah itu Ferdy Sambo panik dan menghubungi pihak forensik untuk datang ke rumah."

Baca juga: Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mafud MD Sampaikan Profisiat Atas Kinerja Polri

Saat itu Forensik diperintahkan membersihkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ). Agar kedatangannya tidak dicurigai, forensik diperintahkan untuk menyamar jadi petugas PCR. Setelah itu Irjen Ferdy Sambo menarik CCTV rumahnya.

Berangkat dari kronologi tersebut Timsus Bareskrim Polri pun mulai memeriksa satu per satu oknum polisi yang diduga terlibat kasus tersebut.

Lantas bagaimana sampai Kapolri tahu kasus itu?

Bahwa setelah mengakui hal tersebut kepada Timsus Polri dan Irwatsum, Bharada E lantas dibawa Irwasum, Wakapolri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim untuk menghadap Kapolri.

Di hadapan Kapolri, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebutkan, bahwa dirinya bukan pelaku utama penembakan Brigadir J.

Bahkan secara sadar Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo lah pelakunya.

“Siap Jenderal, Ferdy Sambo pelakunya jenderal,” ungkap Bharada E.

Terungkap fakta bahwa pengakuan jujur Bharada E ke Kapolri itu pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Disebutkan bahwa dirinya bukan pelaku penembakan Brigadir J. Sebab yang menembak Brigadir J, adalah Irjen Ferdy Sambo. “Siap. Jenderal Ferdy Sambo pelakunya, Jenderal,” tegas Barada E.

Setelah membeberkan fakta itu, Bharada E langsung meminta perlindungan Kapolri dan meminta untuk dipertemukan dengan kedua orang tuanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Isi Surat Bharada E : Turut Berbelasungkawa Bang Yos (Bagian-1)

Bahkan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E tak hanya menyebutkan nama Ferdy Sambo.

Bharada E juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah figur yang turut serta dalam insiden tersebut.

Bahwa setelah Brigadir J ditembak, datang Karopaminal Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Wadirkrimum Polda Metro, AKBP Jerry Raimond Siagian yang bertugas mengamankan dan membersihkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).

Di hadapan Kapolri, Barada E juga menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Peristiwa kejam itu, katanya, terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30-15.00 WIB di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pelecehan Seksual Hanya Alibi

Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan tentang dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alibi untuk mendukung skenario pembunuhan Brigadir J.

Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"IPW melihat posisi ibu Putri Candrawathi hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu ditindak," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu 10 Agustus 2022.

Dia mengatakan, tidak perlunya tindakan hukum ke Putri Candrawathi, karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Apalagi terungkap bahwa pelecehan seksual itu tidak masuk dalam fakta hukum kasus ini.

IPW juga mengapresiasi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya kasus ini," ujarnya.

"Penetapan status tersangka ke Ferdy Sambo membuktikan bahwa Timsus bekerja sesuai komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan."

Sugeng juga menambahkan status tersangka Ferdy Sambo merupakan konsekuensi yang harus diterima dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca juga: Bharada E Ditekan Atasan Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP Penembakan

BUKAN PELAKU UTAMA -- Mahfud MD, Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukan mengatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Salah satu indikasinya tampak dari kesediaannya menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. Pernyataan ini terlontar dalam program Kompas Petang Minggu 7 Agustus 2022. (KompasTV)
Kabareskrim: Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022 menyebutkan kecil kemungkinan Brigadir J lakukan pelecehan.

"Pelecehan seksual itu kecil kemungkinanan karena pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo, adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana."

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," tuturnya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataannya menyebutkan bahwa terbukti tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Mahfud MD: Hanya Orang Dewasa yang Tahu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan adanya kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J bersifat sensitif. Hanya orang dewasa yang tahu.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," tuturnya dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Terlebih, Mahfud MD mengapresiasi karena Polri telah membuka kasus menjadi semakin terang.

Baca juga: Bharada E Blak-Blakan, Bongkar Semua Fakta Hukum di TKP, Kini Irjen Ferdy Sambo Semakin Terpojok

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyakini Polri akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," pungkasnya. (frans krowin/tribunnews.com)

Berita Lain Terkait Irjen Ferdy Sambo

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved