Berita Nasional
FAKTA TERBARU, Bharada E Bukan Pelaku Utama Kasus Kematian Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD
Sampai saat ini, kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat masih memendam misteri yang sampai sekarang belum terkuak.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat 8 Juli 2022, masih memendam misteri yang hingga kini belum terkuak.
Membongkar kasus ini pun bak menegakkan benang basah. Sangat pelik. Padahal sudah lebih dari sebulan para penyidik telah bekerja untuk mengungkap siapa sesungguhnya pelaku utama di balik kematian ajudan Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Meski saat ini dua oknum pelaku sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir RR alias Ricky Rizal, namun hal itu belum menjawabi misteri kematian tersebut.
Pasalnya, selain kedua tersangka sudah ditahan, ikut 'ditahan' pula Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Bahkan yang bersangkutan ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.
Hingga saat ini, Tim Khusus ( Timsus ) Bareskrim Polri belum menjelaskan kepada publik, alasan atau pun pertimbangan mengapa sang jenderal bintang dua tersebut 'ditanah' di Mako Brimob.
Baca juga: Bharada E Ditekan Atasan Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP Penembakan
Sementara pada saat yang hampir bersamaan, tersangka Bharada E telah buka-bukaan mengungkapkan fakta sesungguhnya tentang kematian Brigadir J.
Fakta yang diungkap Bharada E itu dituangkannya melalui surat yang telah pula diserahkan kepada Timsus Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Burhanuddin, Kuasa Hukum Bharada E, dalam video yang diunggah KompasTV dan kini viral di media sosial.

Dalam pernyataannya, Muhammad Burhanuddin menuturkan bahwa saat ini Bharada E sudah merasa plong. Bharada E telah membeberkan seluruh fakta hukum terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas yang ditempati mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Bahwa Bharada E terpaksa menembak Brigadir J, temannya atas perintah atasan. Hanya saja Muhammad Burhanuddin tak mengungkapkan siapa yang dimaksud Bharada E dengan diperintah atasannya itu.
Meski tak terungkap secara jelas, namun banyak yang menduga kalau atasan yang dimaksud Bharada E, adalah sosok yang diduga sebagai figur yang saban hari dikawal oleh para ajudan.
Apalagi figur tersebut sejak Sabtu 6 Agustus 2022 telah ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob. Jika yang dimaksud dalam diktum ini, adalah ruangan isolasi, maka patut diduga, kalau saat ini Jenderal Ferdy Sambo telah 'ditahan'.
Jika benar Jenderal Ferdy Sambo 'ditahan' oleh Timsus Bareskrim Polri, maka patut juga diduga kalau yang dimaksud Bharada E sebagai atasan yang memerintahkannya untuk menembak Brigadir J, adalah jenderal yang berinisial FS.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Andreas Silitonga Mundur dari Bharada E: Keterangan Tersangka Berubah-Ubah
Menko Polhukam, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Kompolnas, menyebutkan, bahwa saat ini, penanganan kasus kematian Brigadir J oleh Timsus Bareskrim Polri, memperlihatkan kemajuan yang signifikan.
Buktinya, para pihak yang tak profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan, telah dimutasikan. Bahkan para oknum polisi itu sudah pula dimintai keterangan terkait kasus tersebut.