Berita Nasional

Kamarudin Simanjuntak: Beberkan Fakta Baru. Ferdy Sambo Diduga Terlibat 3 Kasus Besar

Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J membeberkan fakta baru tentang Irjen Ferdy Sambo hingga yang bersangkutan membunuh Brigadir J.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
TVOne
TIGA KASUS BESAR - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J membeberkan dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam tiga kasus besar, yakni tata kelola shabu-sabu, miras dan judi dibalik kasus pembunuhan Brigadir J 

Saat itu, Bharada E disebut sebagai salah satu penembak terbaik di Brimob. Padahal faktanya, Bhadara E baru mendapatkan pistol di bulan November 2021 dan baru mengikuti latihan menembak pada Maret 2022.

Dalam insiden tembak menembak itu, polisi menjelaskan bahwa Bharada E melesakkan 5 peluru dan semuanya bersarang di tubuh Brigadir J.

Sementara 7 peluru yang ditembakan Brigadir J ke arah Bharada E, semuanya meleset. Fakta hukum justeru menyebutkan bahwa tembakan ke Brigadir J justeru dilakukan oleh Irjen Sambo.

Sementara Bharada E yang berada di lokasi kejadian, diperintahkan untuk menembak setelah Brigadir J dalam keadaan tidak berdaya.

Saat menembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol milik Bharada E. Setelah itu, pistol yang sama diserahkan kepada Bharada E untuk menembak lagi Brigadir J.

Ujung-ujungnya, Bharada E disebut-sebut sebagai pelaku utama penembakan Brigadir J. Padahal kepada Kapolri, Bharada E secara gagah berani menyebutkan bahwa Ferdy Sambo-lah pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

Sementara Kapolri dalam pernyataannya di hadapan media, menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati IOrjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta tersebut lalu menyatakan bahwa Timsus Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Pasca penetapan status tersebut, Tim Gabungan pun menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Dari penggeledahan itu, Timsus Gabungan Mabes Polri membawa satu box kontainer berisi barang bukti yang diduga kuat terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim gabungan Mako Brimob, Propam dan Inafis Polri. Dan, barang-bawang yang dibawa pun diambil dari kediaman Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka.

Baca juga: Ternyata Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri: Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya Jenderal

Dirilis dari Tribunnews.com, penggeledahan rumah pribadi Ferdy Sambo berlangsung selama 9 jam.

Selama penggeledahan berlangsung, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo berada di dalam kamar sambil menangis.

POSE BERSAMA - Para ajudan Ferdy Sambo saat pose bersama. kolase foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, oknum yang ancam bunuh Brigadir J adalah salah satu dari para ajudan. Inisialnya D
POSE BERSAMA - Para ajudan Ferdy Sambo saat pose bersama. kolase foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, oknum yang ancam bunuh Brigadir J adalah salah satu dari para ajudan. Inisialnya D (Tribunnews.com)

Hal itu dibenarkan Ketua RT 07 RW 002 Duren Tiga, Yosef, ketika dikonfirmasi awak media. Dia juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh polisi.

Hanya saja, Yosef tidak tahu apa saja yang dibawa polisi dalam box kontainer yang dibawa oleh tim gabungan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved