Polisi Tembak Polisi
Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD : Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Kepolisian pun belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Pol Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Kepolisian pun belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang. Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri Soal Brigadir J: "Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya"
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengenai ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan. Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," terangnya.
Baca juga: Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mafud MD Sampaikan Profisiat Atas Kinerja Polri
Kepolisian RI juga berjanji bakal mengumumkan motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan motif itu seusai pendalaman yang dilakukan oleh timsus Kapolri telah dinyatakan selesai.
"Kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Dedi, Rabu (10/8).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya juga mendalami motif Irjen Sambo menembak Brigadir J seusai yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Adapun Mahfud MD menyatakan bahwa motif Irjen Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," jelasnya.
Pelecehan Minta Tetap Diusut
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar dugaan kasus kekerasan seksual yang berkaitan dengan insiden pembunuhan Brigadir J harus tetap diusut.
Arman menyatakan, sejauh ini kliennya juga sudah menjalani pemeriksaan dan keterangannya sudah dihimpun oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: FAKTA TERBARU, Bharada E Bukan Pelaku Utama Kasus Kematian Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD
"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami oleh klien kami ibu PC, kesaksian ibu PC telah sepenuhnya disampaiakn secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," kata Arman.
Atas adanya pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya meminta agar proses hukum tetap berproses.
Meski kata dia, sudah ditetapkan tersangka baru yakni Irjen pol Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga kata Arman akan tetap memantau proses hukum yang selama ini bergulir termasuk soal dugaan kekerasan seksual.
Termasuk juga, kata dia perihal penjelasan dari para tersangka dan juga seluruh saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan, jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai," pungkasnya. (tribun network/yuda)