Berita Nasional
Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa
Merasa takut dan putus asa atas kasus hukum yang dihadapi anaknya, orang tua Bharada E di Manado, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
IPW juga mengapresiasi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Bharada E Ungkap Penembak Brigadir J : Pelaku Lebih dari Satu, Tak Ada Tembak-Menembak
"Penetapan status tersangka ke Ferdy Sambo membuktikan bahwa Timsus bekerja sesuai komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan."
Sugeng juga menambahkan status tersangka Ferdy Sambo merupakan konsekuensi yang harus diterima dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kabareskrim: Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022 menyebutkan kecil kemungkinan Brigadir J lakukan pelecehan.
"Pelecehan seksual itu kecil kemungkinanan karena pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo, adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana."
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," tuturnya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataannya menyebutkan bahwa terbukti tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Andreas Silitonga Mundur dari Bharada E: Keterangan Tersangka Berubah-Ubah
Mahfud MD: Motifnya Sensitif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan adanya kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J bersifat sensitif.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," tuturnya dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Terlebih, Mahfud MD mengapresiasi karena Polri telah membuka kasus menjadi semakin terang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyakini Polri akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS