Breaking News

Berita Nasional

Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa

Merasa takut dan putus asa atas kasus hukum yang dihadapi anaknya, orang tua Bharada E di Manado, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
SURAT TERBUKA - kolase Bharada E (kiri) dan surat terbuka dari orang tua Bharada E yang dikirim ke Presiden Jokowi. Dalam surat itu disebutkan bahwa saat ini mereka merasa takut dan putus asa dalam kasus yang dihadapi anak mereka. 

Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.

Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.

Saat ini Bharada E berusia 24 tahun. Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.

Senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.

Bharada E menembak sebanyak lima kali namun terdapat tujuh luka tembakan di tubuh Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Isi Surat Bharada E : Turut Berbelasungkawa Bang Yos (Bagian-1)

Menurut keterangan polisi, ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.

Dari bukti-bukti yang ada, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelecehan Seksual Hanya Alibi

Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan tentang dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alibi untuk mendukung skenario pembunuhan Brigadir J.

Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"IPW melihat posisi ibu Putri Candrawathi hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu ditindak," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu 10 Agustus 2022.

Dia mengatakan, tidak perlunya tindakan hukum ke Putri Candrawathi, karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

BHARADA E - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
BHARADA E - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Apalagi terungkap bahwa pelecehan seksual itu tidak masuk dalam fakta hukum kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved