Berita Nasional
Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa
Merasa takut dan putus asa atas kasus hukum yang dihadapi anaknya, orang tua Bharada E di Manado, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.
Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.
Saat ini Bharada E berusia 24 tahun. Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.
Senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.
Bharada E menembak sebanyak lima kali namun terdapat tujuh luka tembakan di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Isi Surat Bharada E : Turut Berbelasungkawa Bang Yos (Bagian-1)
Menurut keterangan polisi, ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.
Dari bukti-bukti yang ada, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelecehan Seksual Hanya Alibi
Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan tentang dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alibi untuk mendukung skenario pembunuhan Brigadir J.
Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"IPW melihat posisi ibu Putri Candrawathi hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu ditindak," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia mengatakan, tidak perlunya tindakan hukum ke Putri Candrawathi, karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Apalagi terungkap bahwa pelecehan seksual itu tidak masuk dalam fakta hukum kasus ini.