Berita Nasional
Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa
Merasa takut dan putus asa atas kasus hukum yang dihadapi anaknya, orang tua Bharada E di Manado, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
POS-KUPANG.COM - Lantaran takut dan putus asa atas kasus hukum yang dihadapi anaknya, orang tua Bharada E di Manado, Sulawesi Utara, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat yang ditulis pada secarik kertas tersebut, Junus Lumiu, Ayahanda Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan sang ibunda, Rynecke Pudihang meminta perlindungan pemerintah
Surat itu ditulis Junus Lumiu dan istrinya, sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama kasus tersebut.
Surat itu ditulis tangan pada tanggal 9 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani sang ayah dan ibu Bharada E, yakni S Junus Lumiu dan Rycnneke Pudihang.
Baca juga: Ternyata Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri: Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya Jenderal
Seperti ini isi surat terbuka orangtua Bharada E itu ke Presiden Jokowi, Kapolri dan Menkopolhukam
Kepada YTH
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam
Salam sejahtera,
Kami selalu orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.
Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.
Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.
Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.
Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.
Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.
Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih
Kami yang bermohon
Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang

Baca juga: Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri Soal Brigadir J: "Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya"
Untuk diketahui, Brigadir J dibunuh secara sadis di Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 petang.
Pasca kasus itu, Mabes Polri pun menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Status tersangka ini dilabelkan pada Bharada E setelah diperiksa Timsus Mabes Polri. Bharad E juga telah diperiksa di Komnas HAM Selasa 26 Juli 2022.
Siapa Sih Bharada E?
Bharada E bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.
Tamtama adalah pangkat paling rendah dalam kepolisian.
Bharada E diketahui merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (nonaktfi) membeberkan bahwa Bharada E merupakan penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Selain menjadi tim penembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
"Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Budhi di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Hal ini sesuai dengan profil Bharada E yang merupakan seorang pemanjat tebing.
Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.
Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.
Saat ini Bharada E berusia 24 tahun. Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.
Senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.
Bharada E menembak sebanyak lima kali namun terdapat tujuh luka tembakan di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Isi Surat Bharada E : Turut Berbelasungkawa Bang Yos (Bagian-1)
Menurut keterangan polisi, ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.
Dari bukti-bukti yang ada, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelecehan Seksual Hanya Alibi
Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan tentang dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alibi untuk mendukung skenario pembunuhan Brigadir J.
Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"IPW melihat posisi ibu Putri Candrawathi hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu ditindak," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia mengatakan, tidak perlunya tindakan hukum ke Putri Candrawathi, karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Apalagi terungkap bahwa pelecehan seksual itu tidak masuk dalam fakta hukum kasus ini.
IPW juga mengapresiasi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Bharada E Ungkap Penembak Brigadir J : Pelaku Lebih dari Satu, Tak Ada Tembak-Menembak
"Penetapan status tersangka ke Ferdy Sambo membuktikan bahwa Timsus bekerja sesuai komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan."
Sugeng juga menambahkan status tersangka Ferdy Sambo merupakan konsekuensi yang harus diterima dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kabareskrim: Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022 menyebutkan kecil kemungkinan Brigadir J lakukan pelecehan.
"Pelecehan seksual itu kecil kemungkinanan karena pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo, adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana."
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," tuturnya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataannya menyebutkan bahwa terbukti tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Andreas Silitonga Mundur dari Bharada E: Keterangan Tersangka Berubah-Ubah
Mahfud MD: Motifnya Sensitif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan adanya kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J bersifat sensitif.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," tuturnya dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Terlebih, Mahfud MD mengapresiasi karena Polri telah membuka kasus menjadi semakin terang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyakini Polri akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS