Polisi Tembak Polisi

Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mafud MD Sampaikan Profisiat Atas Kinerja Polri

pengungkapan kasus ini, Mafud MD mengilustrasikannya seperti kasus penanganan orang hamil yang mau melahirkan yang dilakukan melalui operasi cesar

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/tangkapan layar
KETERANGAN PERS - Menko Polhukam Mafud MD saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa 9 Agustus 2022 

POS-KUPANG.COM- Menko Polhukam Mafud MD atas nama pemerintah menyampaikan profisiat atas kinerja yang ditunjukkan jajaran Polri dibawa kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sukses mengungkap dugaan kasus dugaan pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, Mafud MD mengilustrasikannya seperti kasus penanganan orang hamil yang mau melahirkan yang dilakukan melalui operasi cesar.

Profisiat kepada Kapolri bersama beberapa Jenderal yang mengungkap kasus ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo alias FS.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022, Menko Polhukam Mafud MD menegaskan, terhadap penetapan tersangka yang kini 4 orang patut diduga sebagai pembunuhan berencana sehingga disangkakan dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Pasal 340 :  Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun).

"Saya melihat kasus ini seperti  menangani orang hamil yang mau melahirkan sehingga melalui operasi cesar. Saat ini FS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan pembunuhan berencana. Penyelidikan masih terus berlanjut dan bisa dikenakan Pasal 221, Pasal 233 tentang halang-halangi proses penegakan hukum," kata Mafud MD.

Baca juga: Kematian Brigadir J, Penyidik Polri Tetapkan 4 Tersangka Ancaman Terberat Hukuman Mati 

Sebagai Menko Polhukam, lanjut Mafud MD, ia bertugas menjalankan perintah presiden untuk mengawal kasus ini untuk diselidiki secara terang benderang.

Mafud MD menyampaikan beberapa hal.  Memerintahkan ke jajaran Polri khususnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang.

"Khususnya terkait cara menemukan pelaku utama betul-betul detail. Profisiat untuk kapolri dan timsus para jenderal," ujar Mafud MD.

Menurutnya, penetapan mantan Kadiv Propam sebagai tersangka bersama beberapa tersangka lainnya  menunjukkan Polri menjalankan amanah rakyat, Polri anak kandung rakyat telah menjalankan tugas dengan baik.

"Harapan pemerintah selesaikankasus ini. Tuntaskan tanpa pandang bulu, Ini merupakan babak-babak baru dalam membangun institusi Polri secara terpercaya sesuai slogan Presisi. Saya minta proses secara transparan tidak boleh main-main,  tanpa pandang bulu dengan proporsional," kata mantan Menhan ini.

ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bahwa pemerintah akan terus mengawal kasus ini sampai proses di kejaksaan sampai P-21 dan berlanjut persidangan di pengadilan.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Karier Cemerlang Irjen Ferdy Sambo Terancam Redup

"Kami dorong kepada kejaksaan punya komitmen yang sama seperti Polri untuk bekerja secara transparan," pinta Mafud MD.

Kepada pihak keluarga korban Brigadir J, Mafud MD memohon tetap sabar dengan tetap memberikan kepercayaan kepada jajaran Polri, Kejaksaan dan pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kepada masyarakat, pemerintah berikan apresiasi atas masukan dan dukungan. Kami berharap pubik, akademisi. LSM, masyarakat sipil,  tokoh masyarakat,  purnawiran, media massa agar terus mengawal sampai pengadilan memutuskan perkara ini. Mari bersama dengan saya kawal kasus ini agar negara ini berjalan lebih baik. Ini sikap pemerintah terhadap kerja Polri dengan Timsus yang saya ibaratkan telah mengeluarkan bayi dari operasi cesar dengan menyelesaikan konstraksi-konstraksi dan membersihkan darah yang tersisa," tandas Mafud MD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara langsung telah mengumumkan 4  tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada RE, Bripda RF, KM, Irjen FS dengan peran masing-masing.

Terhadap dugaan kasus pembunuhan berencana ini para tersangka akan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Pasal 340 :  Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun).

Baca juga: Kapolri Sebut Tak Ada Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Menurut Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 8 Agustus 2022 menegaskan, apa yang disampaikan ini sebagai bentuk komitmen Polri dan melaksanakan perintah juga amanah dari Presiden Jokowi bahwa dalam pengungkapan kasus ini jangan ragu dan jangan ditutup-tutupi dan ungkapkan kebenaran agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri tidak menurun.

Dijelaskan Kapolri, dari serangkaian pendalaman laporan bahwa kasus ini telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada RE yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pada saat pendalaman dan olah TKP, lanjut Kapolri, ada kejanggalan yang didapatkan misalnya hilangnya CCTV sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi.

"Untuk itu, dalam rangka membuka dengan terang kasus ini maka timsus melakukan pedalaman ada upaya menghilangan barang bukti juga menghalangi sehingga penanganan menjadi lambat. Oleh karena itu untuk membuat terang, kami ambil keputusan menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Timsus jgua melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik berupa menghilangkan barang bukti," jelas Kapolri.

Hasil kerja timsus, kata Kapolri, mendapatkan titik terang melakukan proses penanganan dengan melibatkan tim forensik berupa olah TKP juga timlabfor ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia dilakukan RE atas perintah FS. Untuk membuat seolah tembak menembak maka RE menembakan senjata milik J ke dinding berulang-ulang," kata Kapolri.

Terkait motif peristiwa ini, ditegaskan Kapolri sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.(*)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved