Polisi Tembak Polisi

Kematian Brigadir J, Penyidik Polri Tetapkan 4 Tersangka Ancaman Terberat Hukuman Mati 

Terhadap dugaan kasus pembunuhan berencana ini para tersangka akan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/tangkapan layar
KETERANGAN PERS - Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo saat secara langsung mengumumkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 

POS-KUPANG.COM- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara langsung telah mengumumkan 4  tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada RE, Bripda RF, KM, Irjen FS dengan peran masing-masing.

Terhadap dugaan kasus pembunuhan berencana ini para tersangka akan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Pasal 340 :  Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun).

Menurut Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 menegaskan, apa yang disampaikan ini sebagai bentuk komitmen Polri dan melaksanakan perintah juga amanah dari Presiden Jokowi bahwa dalam pengungkapan kasus ini jangan ragu dan jangan ditutup-tutupi dan ungkapkan kebenaran agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri tidak menurun.

Dijelaskan Kapolri, dari serangkaian pendalaman laporan bahwa kasus ini telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada RE yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Pada saat pendalaman dan olah TKP, lanjut Kapolri, ada kejanggalan yang didapatkan misalnya hilangnya CCTV sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi.

"Untuk itu, dalam rangka membuka dengan terang kasus ini maka timsus melakukan pedalaman ada upaya menghilangan barang bukti juga menghalangi sehingga penanganan menjadi lambat. Oleh karena itu untuk membuat terang, kami ambil keputusan menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Timsus jgua melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik berupa menghilangkan barang bukti," jelas Kapolri.

Hasil kerja timsus, kata Kapolri, mendapatkan titik terang melakukan proses penanganan dengan melibatkan tim forensik berupa olah TKP juga timlabfor ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia dilakukan RE atas perintah FS. Untuk membuat seolah tembak menembak maka RE menembakan senjata milik J ke dinding berulang-ulang," kata Kapolri.

Terkait motif peristiwa ini, ditegaskan Kapolri sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Karier Cemerlang Irjen Ferdy Sambo Terancam Redup

"Kemarin tiga tersangka ditetapkan yakni RE, RF, KM. Pagi tadi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Sementara Kabareskrim PolriKomjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa hasil olah TKP selama 4 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi pihak terkait maka penyidik saat ini telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Bharada RE, Bripda RF, KM dan Irjen FS dengan peran masing-masing.

Diutarakan pada kasus ini RE melakukan penembakan, RF turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan dan FS memerintahkan dan menskenario seolah-olah ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman mati, seumur hidup juga penjara 20 tahun dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Timsus terus melakukan pemeriksaan personel patut diduga terlibat meninggalnya Brigadir J," tandas Agus.(*)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved